Press "Enter" to skip to content

Kanwil BPN Provinsi Kaltim Dampingi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam Pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu

PROKALTIM.COM – Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu beserta jajaran mendampingi Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap Pendaftaran Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematik Tahun 2025 dan 2026 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (08/05/2026), bertempat di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

Pelaksanaan audit ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, khususnya Pasal 531. Audit dilaksanakan dengan fokus pada pemeriksaan administrasi dan opname fisik terhadap dokumen pendaftaran SHAT Non Sistematik. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman terhadap kelengkapan data dan dokumen yang telah dipersiapkan oleh jajaran Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, Budi menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan audit sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur siap bersikap kooperatif serta terbuka dalam memenuhi kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan selama proses audit berlangsung. “Audit ini semakin mendorong kita untuk lebih aware dan berintegritas lagi untuk melaksanakan tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut, kegiatan audit ini menjadi momentum evaluasi untuk memastikan pelaksanaan layanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *