PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur dalam rangka koordinasi dan pengambilan data awal terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tata Usaha, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalimantan Timur, Dwi Farisa Putra Wibowo. Dari pihak Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, koordinasi dihadiri oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Didik Prasetyo Widiyanto, didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Bambang Sugeng Prijanto, serta jajaran pejabat fungsional terkait.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai data unit dan produk layanan pada lingkungan kerja Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari persiapan penambahan lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola penyelenggaraan layanan pertanahan yang lebih baik, serta memperkuat upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.







Be First to Comment