PROKALTIM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menghadiri kegiatan Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tanggal 15 Juni 2026. Kegiatan peresmian tersebut dilaksanakan secara luring dan daring sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional.
Peresmian MPP ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang terintegrasi, cepat, dan transparan melalui satu pusat layanan. Kabupaten Paser menjadi salah satu dari delapan kabupaten yang diresmikan pada semester I tahun 2026.
Pada pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Paser, peresmian turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Paser, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi vertikal dan lembaga terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sebagai salah satu penyedia layanan pertanahan di MPP.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antarinstansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui keberadaan MPP, diharapkan layanan pertanahan dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat, serta memberikan kepastian, kecepatan, dan kemudahan dalam proses pelayanan.
Dengan diresmikannya MPP Kabupaten Paser, diharapkan kolaborasi lintas sektor semakin optimal dalam mendorong terwujudnya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang modern, efektif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.







Be First to Comment