PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 secara daring pada Rabu (22/07/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Data Penerima Akses Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat dilaksanakan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus mengevaluasi capaian yang telah dilaksanakan pada masing-masing Kantor Pertanahan. Pembahasan difokuskan pada progres kegiatan yang telah terlaksana, pemenuhan eviden pada aplikasi Sismonev dan SKMPP, penyusunan timeline serta rencana aksi, identifikasi hambatan dan kendala di lapangan, hingga target capaian keuangan pada setiap tahapan kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur mendorong pelaksanaan Akses Reforma Agraria agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi secara berkala diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi dalam menyelesaikan berbagai kendala, sekaligus memastikan setiap target kegiatan dapat dicapai secara optimal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.







Be First to Comment