Press "Enter" to skip to content

Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Kaltim, Kanwil BPN Provinsi Kaltim Tekankan Akurasi Data Pertanahan

Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, menghadiri Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Ruang Ruhui RahayumKantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (28/07/2026).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait, instansi vertikal, serta pemerintah kabupaten/kota guna membahas hasil verifikasi usulan LP2B dalam Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai tindak lanjut target penetapan LP2B sebesar 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

Dalam rapat disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi bersama Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan perangkat daerah terkait telah melaksanakan verifikasi serta validasi data melalui pembahasan desk secara bertahap. Berdasarkan hasil verifikasi, persentase usulan LP2B Provinsi Kalimantan Timur telah mengarah pada target 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah Tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, Shamy Ardian menekankan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi agar data LP2B tidak mencakup bidang-bidang tanah yang telah memiliki hak atas tanah, kawasan hutan, maupun objek lain yang tidak memenuhi ketentuan. “Teman-teman di Kantor Pertanahan siap membantu melakukan verifikasi. Jangan sampai hak-hak atas tanah yang sudah kita terbitkan justru dimasukkan ke dalam usulan LP2B karena hal tersebut dapat menyulitkan proses pelayanan pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan terus mendukung penyempurnaan data sebelum dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat. “Kalau nanti ditemukan ketidaksesuaian pada saat evaluasi di tingkat pusat, kami sudah memiliki data hasil verifikasi sebagai dasar. Tujuan kita adalah memastikan data yang disampaikan benar-benar akurat sehingga tidak menimbulkan hambatan dalam proses administrasi pertanahan maupun pengendalian alih fungsi lahan sawah di masa mendatang,” pungkasnya.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan penetapan LP2B di Kalimantan Timur dapat terlaksana secara tepat sasaran, mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *