Press "Enter" to skip to content

Kunjungan Kerja Perdana ke Kantah Bontang, Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Monitoring Kinerja dan Layanan Pertanahan

PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, bersama jajaran melaksanakan kunjungan kerja perdana ke Kantor Pertanahan Kota Bontang, Jumat (21/08/2026).

Kedatangan Kakanwil disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang, Hamim Muddayana, beserta jajaran. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja serta penyelenggaraan pelayanan pertanahan di wilayah Kota Bontang.

Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zulkhoir, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, John Palapa, beserta jajaran.

Rangkaian kegiatan diawali dengan audiensi bersama pimpinan dan pegawai Kantor Pertanahan Kota Bontang. Melalui audiensi tersebut, Kakanwil memperoleh informasi mengenai pelaksanaan tugas, perkembangan program, capaian kinerja, serta kondisi pelayanan pertanahan di wilayah kerja. Kakanwil juga meninjau sejumlah ruang kerja, di antaranya ruang arsip, ruang pelayanan, dan ruang administrasi, untuk melihat secara langsung kondisi sarana pendukung, pengelolaan dokumen pertanahan, serta tata kelola administrasi.

Selanjutnya, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan capaian kinerja Kantor Pertanahan Kota Bontang. Pembahasan meliputi perkembangan pekerjaan, penyelenggaraan pelayanan, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki sekaligus mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

Melalui kunjungan kerja ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada Kantor Pertanahan di daerah. Hasil monitoring dan peninjauan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan tata kelola organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kualitas pelayanan pertanahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terselenggara secara tertib, tepat, dan memberikan kepastian hukum.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *