PROKALTIM.COM – Dalam rangka mendukung kepastian hukum dan percepatan legalisasi aset masyarakat transmigrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sertipikasi Hak Atas Tanah Lahan Transmigrasi di Desa Suliliran, Kabupaten Paser.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat transmigrasi mengenai proses dan tahapan sertipikasi hak atas tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di lingkungan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai pentingnya kepemilikan dokumen pertanahan yang sah sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Kantor Pertanahan Kabupaten Paser terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, serta memperkuat koordinasi dan sinergi bersama pemerintah daerah dalam mendukung percepatan legalisasi aset dan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat transmigrasi.
Melalui sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan sertipikasi tanah transmigrasi dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Paser.
Bersama, wujudkan tertib pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Paser.







Be First to Comment