PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan pertanahan bagi pemohon yang kehilangan sertipikat hak atas tanah.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., M.A.P., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ruth Pryscilla, S.H., M.H., beserta jajaran staf, pemohon, dan rohaniawan.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh pemohon sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimiliki. Dalam prosesi tersebut, pemohon menyampaikan sumpah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari persyaratan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap permohonan penerbitan sertipikat pengganti dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan pelayanan yang sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.







Be First to Comment