Tana Paser – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan Rapat Koordinasi Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (8/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembaruan Zona Nilai Tanah, khususnya untuk melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap hasil survei nilai tanah yang telah dilaksanakan pada masing-masing zona di wilayah Kabupaten Paser.
Dalam pembahasan rapat, disampaikan bahwa hasil survei menunjukkan adanya perbedaan nilai tanah yang cukup signifikan pada beberapa zona hingga melebihi standar deviasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses pengolahan data sehingga diperlukan pendalaman, verifikasi, dan validasi lebih lanjut untuk memastikan data yang digunakan dapat menggambarkan kondisi nilai tanah secara objektif.
Untuk mendukung proses tersebut, masing-masing desa dan kelurahan diharapkan dapat memberikan data berupa rentang (range) harga nilai tanah yang berlaku di wilayah masing-masing. Data dari pemerintah desa dan kelurahan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pembanding dan pertimbangan dalam proses pengolahan serta analisis data nilai tanah.
Pembaruan ZNT memiliki peran penting dalam menyediakan informasi mengenai nilai tanah yang lebih mutakhir dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Oleh karena itu, kualitas data yang diperoleh melalui survei maupun koordinasi dengan pemerintah wilayah menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan peta ZNT yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui koordinasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dengan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan, proses pembaruan ZNT Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan secara optimal. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam menghadirkan data nilai tanah yang akurat, objektif, transparan, dan mencerminkan kondisi aktual di masyarakat.







Be First to Comment