BALIKPAPAN,PROKALTIM – Belum lama ini belasan perwakilan Mahasiswa Balikpapan demo mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Kamis (4/8/2022) lalu. Kini kembali belasan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi berunjuk rasa ke DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (8/8/2022).
Terkait tolak revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) banyak mendapat respon negatif. Mereka datang ke depan Gedung DPRD Kota Balikpapan dengan menggunakan kendaraan terbuka sambil berorasi secara bergantian.
Untuk itu dalam aksi demo, mereka membakar ban bekas dan memalangkan kendaraannya di badan jalan di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan. Akibatnya, terjadi kemacetan di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Dan aparat kepolisian membuat satu jalur untuk lalulintas.
“Kami menyampaikan bahwa kami menolak rencana pengesahan sejumlah pasal dari revisi KUHP,” ujar Zulkifli, salah seorang koordinator aksi di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan.
Ia menyampaikan, adapun yang diajukan dalam hal ini bertujuan untuk menolak rencana pengesahan pasal 218 dan pasal 219 219 tentang Penghinaan wakil presiden pada. Lalu, menolak juga disahkannya pasal 240 dan pasal 241 tentang pemerintah. Serta menolak menyetujui pasal 351 dan 352 tentang hal kekuasaan umum dan lembaga negara. Kemudian, menolak disahkannya pasal 188 tentang penyebaran ideologi.
Lalu, menolaknya akan memutuskan pasal 256 tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada orang-orang yang menyaksikan, demonstrasi rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda.
Dan terakhir, menolak pasal 357 tentang setiap orang yang membutuhkan perintah atau petunjuk dari pejabat yang tidak diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindari kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian seperti itu dipidana dengan pidana denda.
Sementara itu, belasan perwakilan mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari, juga para anggota DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah, Simon Sulean dan Sri Hana.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari yang menemui pengunjuk rasa menyampaikan, bahwa tidak mendukung aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa. Dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut, akan disampaikan ke DPR RI.
“Kami mendukung apa yang disampaikan dan kami akan teruskan,” ujarnya.
Subari juga menyampaikan, permintaan maaf karena permintaan para mahasiswa yang menuntut kehadiran Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, untuk menemui perwakilan pengunjuk rasa karena dalam keadaan sakit. (to)