Search
Search
Close this search box.

Kompak Kakak Beradik, Jadi Begal di Empat Lokasi Berbeda Selama 2022

SAMARINDA,PROKALTIM – Satreskrim Polsek Samarinda Kota meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang belakangan meresahkan masyarakat, terutama kaum hawa.

Diketahui kedua pelaku masing-masing berinisial PAU (36) dan FFO (39) yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan pada Rabu (9/8/2022) lalu di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Kamis (11/8) siang ini menerangkan dua pelaku tersebut merupakan saudara kandung dan sepakat bekerjasama untuk melakukan tindak pidana.

Parahnya lagi otak dari tindak pidana ini justru adiknya yakni PAU merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Meski baru menghirup udara segar pada 2021 lalu, PAU rupanya tidak jera dan kembali beraksi di 4 lokasi sepanjang tahun 2022 ini.

Yakni di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang pada Juni 2022 Pukul 13.00 WITA, Jalan KH. Harun Nafsi Kecamatan Loa Janan Ilir pada Juli 2022 Pukul 12.00 WITA, Jalan Perjuangan 5, Kecamatan Samarinda Kota pasa Juli 2022 Pukul 16.00 WITA dan Jalan Aminah Syukur , Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota pada 29 Juli 2022 Pukul 10.30 WITA.

“Jadi adiknya (PAU) yang melakukan penjambretan, dan Kakaknya (FFO) yang menadah dan menjual. Kemudian hasilnya kejahatannya untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Dijelaskannya, motif para pelaku adalah menyasar orang-orang yang sedang menggunakan handphone di tepi jalan dan terutama sasarannya para kaum ibu.

PAU menggunakan sepeda motor akan mendatangi sasarannya dan berpura-pura bertanya tentang sesuatu, hingga akhirnya beralasan meminjam handphone para korban.

“Saat korban lengah PAU ini langsung tancap gas membawa kabur telepon genggam milik korban, ada juga yang langsung direbut saat korban sedang bermain handphone di tepi jalan,” beber Kombes Pol Ary Fadli.

Meski berkali-kali berhasil melakukan tindak kejahatan jambret dan pencurian, aksi kakak beradik tersebut akhirnya terhenti saat salah seorang korban melapor ke Mapolsekta Samarinda Kota pada akhir Juli lalu.

“Berbekal laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 365 atau 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian yang didahului atau disertai kekerasan dan ancaman terhadap orang dengan ancaman 9 tahun penjara. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]