BALIKPAPAN.PROKALTIM – sebagai sebuah negara maritim, keberadaan hutan mangrove bagi Indonesia menjadi suatu kekayaan alam yang bernilai sangat tinggi. Manfaat hutan mangrove yang begitu besar bagi wilayah pesisir dapat berfungsi untuk banyak hal, baik fungsi alamiah maupun fungsi ekonominya. Hutan mangrove berperan sangat besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem pantai dan pesisir mulai dari habitat flora dan fauna pesisir, sampai pada peran mangrove sebagai pemecah ombak alami dan penahan abrasi air laut. Di samping segudang manfaat dan fungsi hutan mangrove, pelestarian hutan mangrove juga menjadi salah satu janji Indonesia kepada komunitas dunia. Keterlibatan aktif Indonesia dalam upaya penanggulangan perubahan iklim global di tingkat internasional.
Rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) melalui Direktorat Jendral Pengolahan Ruang Laut (Dirjen PRL) telah melakukan kegiatan Rehabilitasi Pesisir wilayah Indonesia.
Zulpani Paser selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kal-Tim berpendapat bahwa Salah satu potensi hutan Mangrove adalah sebagai pencegah abrasi pantai dengan adanya hutan Mangrove, maka pengikisan areal pantai pada saat musim penghujan dapat diminimalisir. Selain itu hutan Mangrove juga dapat menjadi ekosistem bagi Flora dan Fauna di air. Peraturan Perundang-undangan sangat jelas menegaskan atas perlindungan hutan Mangrove yang berada di bagian wilayah Indonesia ini. Akan tetapi implementasinya dilapangan masih adanya Pengerusakan hutan Mangrove terkhususnya pada kawasan Pesisir pantai.
Sebagaimana secara fakta yang terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang mana Kabupaten ini merupakan wilayah tempat Pemindahannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tepatnya di daerah Pantai Coastal Road (Jalan Pesisir) yang saat ini berdirinya Bangunan “Rumah Jabatan” Bupati yang mana bangunan tersebut selama ini menjadi sorotan publik akibat menelan anggaran yang sangat Pantastis. Di pesisir tersebut terdapat beberapa luas atau sepanjang pesisir pantai tanaman Mangrove yang sengaja dibabat dan ada kemungkinan sengaja dirusakkan berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Menyoroti kejadian hal tersebut, tentu bermuara kepada Pemerintah Daerah yang merujuk kepada Dinas terkait yaitu Lingkungan Hidup atau instansi terkait, harus mengambil Sikap tegas dan Kepedulian atas Kerusakan Hutan Mangrove di Pesisir Pantai atau di Coastal Road Penajam. Sebagaimana Pasal 12 dan 13 pada Peraturan Pemerintah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hutan Mangrove mengenai Larangan Perusakan Hutan Mangrove. Sehingga adanya Kepengawasan dari Pemerintah Daerah juga masyarakat atas Pelestarian Hutan Mangrove yang ditegaskan pada Pasal 21 dengan Ketetapan Pidana pada Pasal 26 Pungkas Zulpani Paser selaku Ketua Umum AMPL Kal-Tim.(Far)