BALIKPAPAN,PROKALTIM – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim kembali berhasil menangkap pelaku penambangan batu bara ilegal atau Ilegal Mining di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto KM 48 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, pada Senin (27/3/2023).
Dalam Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim dihadiri Ditreskrimsus Kombes Pol Juda Nusa Putra, melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, dari hasil pengungkapan tambang ilegal petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial H dan BH.
“Dari laporan masyarakat, maka jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya,” kata Yusuf Sutejo, kepada awak media, saat Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Jumat (31/3/2023).
“Dua pelaku ini merupakan penambang dan pemodal. Pelaku berinisial H berperan sebagai penambang dan BH berperan sebagai pemodal,” ujar Yusuf Sutejo.
Dia juga menjelaskan, BH memberikan modal kepada H untuk melakukan penambangan secara ilegal. Kemudian hasil penambangan batu bara ilegal itu dijual kepada BH. “Penambangan ini berlangsung selama lima hari dari tanggal 22 sampai dengan 27 Maret 2023,” ucapnya.
Sementara itu, Yusuf Sutejo mengungkapkan, dari operasi penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 2 unit exavator dan 750 metrik ton batu bara dari hasil penambangan sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka berikut 2 unit exavator dan 750 metrik ton batu bara sebagai barang bukti kita amankan di Polda Kaltim,” ungkapnya. (to)