BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper) Perda Kaltim kepada masyarakat kembali dilaksanakan seluruh anggota DPRD Kaltim serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Termasuk, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Kali ini, Sigit memberikan edukasi masyarakat tentang Per Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu (8/7/2023).
Saat sosper tersebut, Sigit Wibowo mengatakan, dirinya mensosialisasikan terkait dengan pajak. Artinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, membuat peraturan daerah (Perda) Kaltim nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber Ketua Lembaga Mira Iswara Kaltim Gigih Widya Wirawan, Lurah Karang Joang, Ketua LPM Karang Joang, para ketua RT atau yang mewakili seKelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Jadi hari ini, saya mengsosialisasikan terkait Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah. Kenapa ini disampaikan kepada masyarakat, supaya masyarakat taat membayar pajak,” ujarnya, kepada awak media.
Politisi PAN juga menghimbau, kepada masyarakat khususnya yang di Balikpapan tetap membayar pajak sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pajak daerah tersebut juga termasuk pajak air permukaan, yang biasanya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pertamina, dan perusahaan yang ada di Kaltim. Semua perusahaan tersebut wajib membayar pajak. “Artinya dengan pajak itu, kita gunakan untuk pembangunan masyarakat di Kaltim,” katanya.
Sementara itu ditanya terkait bagi hasil, Sigit juga menjelaskan, untuk kendaraan bermotor, jika pendapatan dari pajak daerah Kaltim salurkan sesuai aturan yang berlaku, ada hak Kabupaten/Kota dengan presentasi 70 persen di kelola Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota. Sehingga kita memaksimalkan supaya masyarakat itu maksimal membayar pajak.
“Saya berharap kepada warga jika taat bayar pajak akan berpengaruh besar terhadap pembangunan daerah seperti anggaran pendidikan dan kesehatan meningkat,” pungkasnya.
Kendaraan bukan hanya kendaraan kecil (sepeda motor) yang membayar pajak, tapi juga ada kendaraan roda empat, roda enam, ekskavator dan bermacam-macam kendaraan yang ada di Kaltim.
“Ketika perusahaan-perusahaan yang membawa alat ke Kaltim diupayakan. Supaya mereka membalik namakan berdomisili daerah sini, supaya mereka bayar pajaknya ke kita, karena bergeraknya kan di Kaltim,” ucapnya.
“Biasanya kalau orang beli motor second, kemudian orang tersebut membalik nama, ada biayanya. Tapikan Bapenda memberikan keringanan, seperti pemutihan, diskon hingga ada undian-undian berhadiah yang tiap tahun di undi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sebenarnya ini bentuk stimulan kepada masyarakat dari Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Selain itu, Ketua DPW PAN menyampaikan, kalau dirasa perlu Pemerintah melalui Bapenda mengumumkan terkait dengan pemutihan.
“Masyarakat biasanya ada sampai tiga tahun tidak bayar pajak. Informasinya kepolisian akan menghapus, makanya dikasih kemudahan untuk segera mengurus dan diringankan biayanya, nah ini yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya. (to)