Polsek Marangkayu Kukar, Ungkap Kasus Narkotika 2 Tersangka Diamankan

Polsek Marangkayu Kukar, Ungkap Kasus Narkotika 2 Tersangka Diamankan
Satreskrim Polsek Marangkayu mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika. (Ist/prokaltim)

KUKAR,PROKALTIM– Kepolisian sektor Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Operasi ini dilakukan pada Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Dusun Handil Mico RT 12 Desa Santan Tengah dan Jalan Pelabuhan Dusun Kampung Masjid RT 004, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kerap dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Hasil penyelidikan dari petugas kepolisian membawa hasil yang menggembirakan, berhasil mengamankan 1 poket narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya, 5 poket besar, 5 poket kecil, timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp 2,1 juta. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya, melalui Kapolsek Marangkayu,IPTU Fahruddi, saat dihubungi melalui saluran telepon pada Jum’at, 21 Juli 2023. Ia mengungkapkan bahwa “Tersangka DR kami amankan saat melakukan pemantauan di daerah yang dimaksud, saat di persimpangan jalan kami lihat ada pria yang menunjukkan perilaku mencurigakan. Benar saja, saat dibuntuti petugas, DR menjatuhkan sesuatu yang ternyata merupakan poketan sabu.”

Setelah berhasil mengamankan tersangka DR, Satreskrim Polsek Marangkayu melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kepemilikan barang tersebut. IPTU Fahruddi menjelaskan, “Saat dijumpai di kediamannya, tersangka H sempat membuang barang bukti berupa poketan sabu dan uang tunai ke bawah kolong rumah.”

Polsek Marangkayu Kukar, Ungkap Kasus Narkotika 2 Tersangka Diamankan
Bahan bukti yang diamankan. (Foto: Ps)

Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut kemudian digelandang ke Polsek Marangkayu guna penyelidikan lebih mendalam. Atas Perbuatannya kedua pelalku diancam dengan pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika dan penjara hingga maksimal 20 tahun atas perbuatannya.

Kepolisian berharap dengan ungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan guna membantu tindakan penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika. (Ps)