Search
Search
Close this search box.

Cegah Plagiat, UMKM di Kukar Dapat Fasilitas HAKI dari Dispar

Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo (Foto: Istimewa)

PROKALTIM,KUKAR- Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar memberikan fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha yang dijalankan oleh para pelaku UMKM.
HAKI adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik atas karya atau produk yang dihasilkan oleh usahanya. HAKI dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM dari tindakan penjiplakan atau plagiasi yang dapat mengancam usahanya.

Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa agenda untuk memfasilitasi UMKM mendapatkan HAKI. Salah satunya adalah dengan mengadakan sosialisasi dan konseling bagi 20 pelaku UMKM pada bulan November 2023.

“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” tutur Slamet saat diwawancarai oleh reporter pada Selasa (31/10/2023).

Slamet menjelaskan, syarat untuk mendaftar HAKI sangat gampang, yaitu hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan HAKI untuk usahanya.

“Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” ucap Slamet. (Jo/Tom/Adv Diskominfo Kukar)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]