PROKALTIM,BALIKPAPAN – Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan Daerah yang mempunyai potensi sumber pendapatan bagi Daerah yang perlu untuk terus digali, potensi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan hal tersebut dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diharapkan menjadi payung hukum dalam mengali potensi pajak dan retribusi di Kaltim.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-6 tahun 2024 tentang Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan itu pun berlangsung di Jalan Pelayaran RT 15 Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, Kaltim, pada Sabtu (8/6/2024) pukul 19.00 Wita.
Agenda Sosper Kaltim digelar di beberapa RT di Kota Balikpapan yakni, di RT 10, 11, 12, 14 dan RT 15 Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota dan diikuti oleh tokoh masyarakat di Prapatan.
Politisi PAN juga mengatakan, kepada peserta sosialisasi, tentang pentingnya sebuah Perda tentang PDRD agar dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.
“Sekarang ini dengan adanya sosper masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak. Apalagi pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Kita bisa langsung mengetahui nominal pajaknya, jadi tidak perlu lagi ke kantor pajak,” kata Sigit.
Ia juga menyampaikan, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepala daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah yakni pajak Provinsi dan pajak Kabupaten/Kota.
“Pajak Provinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Dan pajak Kabupaten/Kota yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak MBLB, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” ucapnya.
“Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” ujarnya.
Menurut Sigit, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2024 dengan total sebesar Rp 25 triliun. “Belum lama ini kita sahkan, jadi meningkat dari tahun kemarin dan itu kita maksimalkan untuk pembangunan daerah Kaltim,” pungkasnya. (to)