Search
Search
Close this search box.

Bersama PN Balikpapan, Pemkot Sita Eksekusi Lahan Rumah Sakit Balikpapan Barat

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Yang rencananya di atas lahan ini akan dibangun Rumah Sakit tipe B, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk warga di kawasan Balikpapan Barat, yang telah dianggarkan sebesar Rp 125 miliar. Pemkot bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melakukan proses konsitering atau pencocokan lahan dan pemasangan patok batas.

Hingga dilanjutkan dengan pembacaan sita eksekusi terhadap lahan yang akan dibangun RSUD Balikpapan Barat, yang berada di Gang Perikanan RT 16 Baru Ulu, pada Rabu (10/7/2024).

Terlihat ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, DKK Balikpapan, Bagian Hukum, PN Balikpapan, dan BPN mengikuti jalannya tahapan-tahapan sita eksekusi yang sempat menjadi tontonan warga sekitar.

Juru Sita Pengadilan Negeri, Munir Hamid mengatakan, pemasangan patok tersebut sudah sesuai dengan berkas legalitas yang dimiliki Pemkot Balikpapan.

“Ini sudah hukumnya sudah benar dan yang dimiliki oleh ketua pengadilan negeri Balikpapan. Masalah sanggahan itu ada sanggahan nanti aja,” ujarnya.

Dalam rencana pembangunan RSUD luas lahan yang akan digunakan seluas 3.300 meter persegi. Sementara saat eksekusi dan pemasangan patok yakni seluas 1.800 meter persegi.

“Itu nanti urusannya di pemberkasan saja lah. Karena kami ke sini kan untuk memastikan luasan yang akan dieksekusi,” tegasnya.

Perwakilan warga Kandarudin mengaku, cukup lega dengan eksekusi tersebut. Lantaran berdasarkan klaim Pemkot lahan yang dimiliki 5.100 meter persegi.

“Artinya sisa dari 1.800 meter persegi itu bukan punya Pemkot kan. Kita dari warga minta ganti untung saja. Kami lega dan mau tidak mau lah harus menerima ini,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut adalah proses pencocokan lahan lokasi dan pembacaan sita eksekusi lahan rencana pembangunan RSUD di Balikpapan Barat.

“Kegiatan ini sekaligus sebagai tindak lanjut putusan inkrah dari Mahkamah Agung ditingkat Kasasi, dimana gugatan dari pemohon ditolak,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, warga yang masih menempati lokasi tersebut diberikan waktu selama 8 hari ke depan untuk pindah. Dan setelah itu barulah akan dilakukan pembongkaran dan pengosongan lahan.

Kemudian, Pemkot Balikpapan taat hukum sehingga pembangunan fisik baru akan dilakukan setelah semua permasalah diatas lahan tersebut diselesaikan.

“Kalau sudah clear and clean, baru kita mulai lakukan pembangunan,” katanya.

Zulkifli juga menyampaikan, untuk santunan uang kerohiman sesuai ketentuan dan ini sudah disediakan, untuk 17 kepala keluarga yang ada di dalam lokasi lahan.

“Dari 17 kepala keluarga ini, ada empat kepala keluarga yang belum mau mengambil santunannya, karena mereka masih menggugat,” ungkapnya.

Lanjutnya, lahan tersebut diperoleh Pemkot Balikpapan dari hibah Pemprov Kaltim yang dulu lahan tersebut menjadi lokasi Kantor Dinas Perikanan Laut Provinsi Kaltim. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]