Press "Enter" to skip to content

Outlet Mie Gacoan A Yani Digeruduk Satgas Parkir, Begini Kronologisnya!

Situasi sempat memanas saat pengelola parkir tak terima saat kotak uang hasil parkir ditahan oleh Dinas Perhubungan, situasi kembali kondusif saat kotak tersebut dikembalikan. (Foto: Ps/redaksi)

PROKALTIM,SAMARINDA- Persoalan parkir masih menjadi polemik ditengah masyarakat Kota Samarinda, hal tersebut seiring dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dalam pencarian penghasilan asli daerah (PAD) di Kota Samarinda dengan menekankan pembayaran non tunai –cashles-.

Pertumbuhan aktifitas ekonomi masyarakat juga tak terlepas dengan persoalan parkir, seperti yang terjadi di outlet Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani Keluarahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Satuan Tugas (Satgas) parkir yang dimotori Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-POLRI dan juga Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Sempat terjadi ketegangan antara pengelola parkir (Masyarakat) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) adu argumentasi terjadi.

IMG20240917220342 Outlet Mie Gacoan A Yani Digeruduk Satgas Parkir, Begini Kronologisnya! PROKALTIM
Stiker Bapenda yang terpasang di kawasan Mie Gacoan A Yani.

Masyarakat sebagai pengelola lahan parkir mengaku telah memiliki dasar hukum dengan adanya stiker pajak yang bertuliskan Objek PPJT Makanan Dan/Minuman, Jasa Perhotelan, Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan memungut pajak 10% dan telah memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak manajemen Mie Gacoan. Selasa (17/9/2024) malam.

“Kami ini telah ada obrolan sebelumnya dalam mengelola lahan parkir ini dengan manajemen,” ujar Dedi pengelola lahan parkir.

Terkait adanya pembahasan secara lisan maupun tertulis terkait pengelolaan lahan parkir mie Gacoan A Yani, hal tersebut ditepis oleh pihak manajemen.

“Kami tidak pernah adanya kesempatan terhadap pengelolaan parkir ini, kami justru mendukung pemerintah yang yang bantu mengelola ini melalui Perumda Varia Niaga,” ungkap Rio Sihombing Legal Area Kalimantan Mie Gacoan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Didi Zulyani mengatakan jika persoalan ini akan segera dikoordinasikan dengan OPD terkait dalam mencari titik terangnya.

“Untuk stiker Bapenda kami juga tidak tau menau jika sampai bisa keluar, yang terpenting dan utama ialah belum ada kordinasi ke pihak kami apalagi rekomendasi,” ucap Didi saat dijumpai wartawan dilokasi.

Pihaknya menegaskan jika pengelola lahan parkir serta manajemen harus didudukan bersama untuk mencari jalan tengah, serta seharusnya pengelolaan parkir diarea ini harus menggunakan -parking gate- yang telah tersistem secara komputerisasi.

“Besok (Rabu,19/9/2024) segera akan kami diskusikan dan duduk bersama untuk mencarikan solusi terbaik,” tambah Didi. (Ps)

 

 

 

9 Comments

  1. Abu Hidayat Abu Hidayat

    Dimana gula, semut ramai… Jl irian aja rame lagi pak dishub

  2. Vanesa Vanesa

    🔥🔥🔥

  3. Emon Emon

    Gacoan emang sll membuat viral ya

  4. Vanesa Vanesa

    waduhhh serem bgt

  5. Anonim Anonim

    Tutup aja , merugikan para ojol . Ngantri terlalu lama

  6. Rinto Rinto

    Tutup aja , merugikan para ojol . Ngantri terlalu lama

  7. Warto Warto

    Antri terlalu lama, mudahan tutup resto nya lebih cepat

    • Iyes67 Iyes67

      Kebanyakan pihak toko dsb itu ga pernah meminta dari pihak/tukang parkir tsb, pihak toko menyerahkan sepenuhnya ke pihak.parkir tsb, kalo di minta bayaran pajak parkir dari pihak tetkait, otomatis pihak toko ga mau, karena hasil dari tukang parkir, tidak pernah di minta pihak toko,, Artinya segala urusan itu di serahkan ke tukang parkir, terkecuali pihak toko meminta ke tukang parkir atau bayar bagi hasil, itu lain cerita, ada tukang parkir maunya parkir dapat hasil ga pernah mbersihkan atau menyapu tempat yg di gunakan parkir,, emang nya tukang parkir apa yg punya toko… HERAN.SAYA Maaf Si ceriwis lagi ngoceh

  8. Kebanyakan pihak toko dsb itu ga pernah meminta dari pihak/tukang parkir tsb, pihak toko menyerahkan sepenuhnya ke pihak.parkir tsb, kalo di minta bayaran pajak parkir dari pihak tetkait, otomatis pihak toko ga mau, karena hasil dari tukang parkir, tidak pernah di minta pihak toko,, Artinya segala urusan itu di serahkan ke tukang parkir, terkecuali pihak toko meminta ke tukang parkir atau bayar bagi hasil, itu lain cerita, ada tukang parkir maunya parkir dapat hasil ga pernah mbersihkan atau menyapu tempat yg di gunakan parkir,, emang nya tukang parkir apa yg punya toko… HERAN.SAYA Maaf Si ceriwis lagi ngoceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *