PROKALTIM,BEKASI – Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor satelit di Bekasi milik oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka dalam kasus judi online. Tersangka ini menerima sekitar Rp 8,5 juta per situs sebagai imbalan agar situs-situs judi online tersebut tidak diblokir.
Pegawai Komdigi tersebut seharusnya bertugas untuk memblokir sekitar 5.000 situs judi online. Namun, menurut keterangan tersangka, sekitar 1.000 situs malah “dibina” agar tetap aktif dan tidak terkena pemblokiran. Pengakuan ini terungkap saat pemeriksaan oleh polisi, di mana tersangka menyatakan ia “menjaga” situs-situs itu dengan imbalan tertentu.
Tindakan ini diungkapkan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa oknum tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi. Sebagai langkah lanjutan, polisi akan menyelidiki lebih lanjut modus yang dijalankan tersangka serta peran jaringan di belakangnya.
Kasus ini juga sejalan dengan arahan Kapolri dalam misi pemberantasan judi online sebagai ancaman serius bagi pembangunan negara. Tindakan tersebut akan dilanjutkan dengan pemetaan aset dan penelusuran transaksi yang diduga berasal dari kegiatan perjudian ini.
Kapolri juga menekankan perlunya kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memblokir situs-situs judi online yang ada. Hal ini diharapkan dapat memutus aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut dan mengurangi risiko bagi ekonomi nasional.
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Selain judi online, narkoba merupakan salah satu target utama pemberantasan kejahatan yang dinilai berpotensi besar merusak tatanan sosial masyarakat.
Kapolri mengarahkan jajarannya untuk mengidentifikasi dan menutup jalur distribusi narkoba, terutama di daerah-daerah yang dikenal sebagai pusat distribusi. Kejahatan narkoba diakui sebagai salah satu sumber kerugian ekonomi dan penyebab meningkatnya capital outflow dari Indonesia.
Dengan langkah ini, Polri berharap dapat meningkatkan keamanan nasional, meminimalkan kerugian ekonomi, serta menjaga stabilitas sosial melalui pencegahan kejahatan terorganisir seperti judi online dan narkoba. (*)