PROKALTIM,JAKARTA – Berita keracunan akibat jajanan asal China, Latiao, menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Kasus keracunan ini terjadi di berbagai daerah, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, dan Riau. Banyak dari korban yang terkena adalah anak-anak sekolah dasar, meski jajanan ini lebih umum dikonsumsi melalui barang bawaan dari China.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi Latiao hingga investigasi terkait jajanan tersebut rampung. Dalam jajanan ini, ditemukan bakteri bacillus cereus yang berpotensi menyebabkan berbagai gejala seperti mual, muntah, hingga sesak napas yang bisa berujung fatal.
Taruna menegaskan, masyarakat yang membawa jajanan tersebut dari luar negeri sebaiknya segera membuangnya dan tidak mengonsumsinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko keracunan serupa yang terjadi di tujuh lokasi KLB. Ia mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan terjadinya kasus yang sama jika jajanan ini tetap dikonsumsi.
BPOM juga telah menarik 73 produk Latiao yang terdaftar di lembaganya dari peredaran. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak terpapar risiko yang lebih besar. Taruna menekankan pentingnya tindakan ini untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Masyarakat yang telah membeli dan menyimpan jajanan tersebut diminta untuk tidak ragu membuangnya. Hal ini penting agar tidak ada korban baru yang terpapar bakteri berbahaya dari jajanan ini. Penarikan produk ini merupakan langkah preventif yang diambil BPOM untuk mengurangi dampak dari kasus keracunan.
Berikut daftar empat jenis la tiao yang ditemukan mengandung bakteri tersebut adalah:
1. C&j Candy Joy Latiao
2. Luvmi Hot Spicy Latiao
3. KK Boy Latiao
5. Lianggui Latiao
Upaya BPOM untuk mengingatkan masyarakat mengenai bahaya jajanan ini adalah bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjaga kesehatan publik. Keracunan pangan seperti ini merupakan masalah serius yang perlu ditanggapi dengan cepat dan tepat agar tidak menimbulkan lebih banyak korban di kemudian hari. (*)