Search
Search
Close this search box.

Komisi III DPRD Kaltim Serukan Legalisasi Tambang Rakyat untuk Dorong Ekonomi Daerah dan Lindungi Lingkungan

PROKALTIM,KALTIM – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, S.Sos, M.E., menegaskan pentingnya segera diterapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin pertambangan rakyat (IPR). Pernyataan ini diungkapkan Abdulloh dalam konferensi pers usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi III ke beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat, 24 Januari 2025.

Sidak tersebut bertujuan untuk mendalami langsung kondisi petani tambang dan menyerap aspirasi mereka terkait berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat. Abdulloh menyampaikan bahwa penerapan regulasi yang ada menjadi langkah krusial dalam mendukung visi Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pertambangan.

Implementasi Regulasi yang Terabaikan

Abdulloh mengungkapkan bahwa meskipun regulasi mengenai pertambangan rakyat telah ada, pemanfaatannya oleh pemerintah daerah belum maksimal. Banyak petani penambang yang telah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dan sangat mengharapkan legalisasi agar usaha mereka memperoleh kepastian hukum serta dampak ekonomi yang positif bagi mereka dan daerah.

“Hasil sidak kami menunjukkan bahwa ribuan warga di Kaltim menggantungkan hidupnya pada tambang rakyat, salah satunya di Desa Sebuluh, Kutai Kartanegara, yang memiliki ratusan petani penambang yang ingin agar kegiatan mereka dilegalkan,” ujar Abdulloh. “Tanpa legalitas, mereka tidak dapat memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara dampak buruk terhadap lingkungan akibat tambang ilegal terus berlanjut,” tambahnya.

Potensi Ekonomi dan Dampak Lingkungan

Salah satu kekhawatiran yang diungkapkan Abdulloh adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan ilegal. Tanpa izin resmi, kegiatan penambangan rakyat tidak dapat diawasi dengan baik, sehingga menimbulkan kerusakan alam, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem. Dengan adanya legalitas dan pengawasan yang lebih ketat, kegiatan ini dapat dilakukan dengan lebih ramah lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

“Dengan penerapan izin pertambangan rakyat, kita dapat mengontrol dan memanfaatkan sumber daya tambang untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, legalisasi tambang rakyat akan berpotensi menghasilkan PAD yang lebih besar, yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” jelas Abdulloh. “Legalitas ini juga akan memungkinkan pemerintah daerah mengelola pendapatan dengan lebih efektif, menciptakan lingkungan yang lebih aman, serta teratur bagi masyarakat penambang.”

Mendorong Tindakan Cepat dari Pemerintah Provinsi

Abdulloh menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan mendorong Gubernur Rudy Mas’ud untuk segera mengambil langkah konkret dalam 100 hari pertama masa pemerintahan. Menurut Abdulloh, langkah cepat sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah pertambangan rakyat yang selama ini terabaikan.

“Kami berharap pada 100 hari pertama pemerintahan Gubernur Rudy Mas’ud, akan ada langkah nyata terkait legalisasi tambang rakyat. Kami mendukung penuh misi gubernur yang mengutamakan kesejahteraan rakyat, dan ini harus didukung oleh seluruh pihak, baik pemerintah daerah, legislatif, maupun masyarakat,” ungkap Abdulloh.

Abdulloh juga mengingatkan bahwa regulasi yang ada sudah cukup memadai untuk mengatur legalisasi pertambangan rakyat, seperti PP 25 Tahun 2024 yang menggantikan PP 96 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup semua aspek teknis dalam proses perizinan pertambangan rakyat. “Pemerintah Provinsi Kaltim dapat mempercepat implementasi regulasi ini dengan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sesuai dengan PP tersebut,” tambah Abdulloh.

Meningkatkan PAD dan Mendorong Pembangunan Kaltim

Kalimantan Timur, sebagai salah satu penghasil batu bara utama di Indonesia, memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Abdulloh mencatat bahwa sekitar 69% pasokan batu bara nasional berasal dari Kaltim dengan produksi mencapai 80 ribu metrik ton per bulan. Namun, kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD Kaltim masih tergolong minim, salah satunya disebabkan oleh banyaknya aktivitas tambang ilegal yang tidak terdaftar serta tidak membayar pajak atau retribusi daerah.

“Dengan penerapan izin pertambangan rakyat, PAD Kaltim bisa meningkat secara signifikan. Ini akan memberikan manfaat besar untuk pembangunan daerah, karena pendapatan yang lebih besar dapat dialokasikan untuk infrastruktur dan program-program kesejahteraan lainnya,” jelas Abdulloh. Potensi sektor pertambangan sangat besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kaltim jika dikelola dengan baik dan sesuai regulasi.

Mengakomodasi Penambang Besar

Abdulloh juga menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak berarti mengabaikan keberadaan penambang besar yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penambang besar harus tetap mendapatkan pembinaan dan pengawasan ketat dari pemerintah provinsi untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menertibkan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak merugikan penambang besar yang sudah mematuhi aturan. Pemerintah provinsi harus memberikan pembinaan yang tepat kepada mereka, sementara untuk tambang ilegal yang merusak lingkungan, itu yang harus segera ditertibkan,” kata Abdulloh.

Harapan untuk Masa Depan Kaltim

Abdulloh menutup konferensi pers dengan harapan agar masyarakat penambang mendukung langkah Gubernur Rudy Mas’ud untuk melegalkan aktivitas mereka. Dengan adanya legalitas, mereka dapat bekerja lebih aman, teratur, dan tanpa takut dihentikan oleh aparat.

“Kami ingin masyarakat penambang merasa aman dan tidak lagi khawatir ditertibkan aparat. Dengan izin resmi, mereka bisa bekerja lebih leluasa dan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah,” ungkap Abdulloh.

Abdulloh juga menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk terus mendorong pemerintah provinsi dalam mewujudkan regulasi ini. “Kami di DPRD akan terus mendukung pemerintah untuk merealisasikan misi Gubernur. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim, terutama dalam sektor tambang rakyat,” tutup Abdulloh. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]