PROKALTIM – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Keputusan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan guna meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
Dalam aturan tersebut, BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1). Ketentuan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan contoh penerapan aturan tersebut.
Jika seseorang membeli kendaraan baru, maka BBNKB tetap dikenakan. Namun, jika ia membeli kendaraan bekas, pajak ini tidak lagi menjadi kewajiban.
Regulasi ini berlaku secara nasional karena merupakan amanat undang-undang. Di DKI Jakarta, ketentuan serupa tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru, sementara kendaraan bekas dikecualikan dari pajak ini.
Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Dengan begitu, pemilik baru kendaraan bekas lebih terdorong untuk segera mengurus proses balik nama, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, besaran BBNKB untuk kendaraan baru tetap bervariasi di setiap daerah. Sebagai contoh, Jawa Barat menerapkan tarif sebesar 12%, sedangkan DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar 12,5%.
Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi dalam administrasi kendaraan bermotor serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (*)