|

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Besar: 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Diamankan

WhatsApp Image 2025 04 25 at 21.03.28 Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Besar: 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Diamankan PROKALTIM

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan besar narkoba dengan total barang bukti mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) pukul 10.00 WITA di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari dan Kabidhumas Kombes Pol. Yuliyanto. Hadir pula jajaran Ditresnarkoba, Bidpropam, Dittahti, serta perwakilan media.

Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil kerja keras seluruh Subdirektorat di Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang dilakukan sejak pertengahan hingga akhir April 2025.

Pengungkapan Besar Subdit I: Pada Rabu, 23 April 2025, Subdit I berhasil mengamankan tiga tersangka dan menyita 33 kilogram sabu. Barang bukti meliputi:

4 bungkus sabu dalam tas hitam (± 4.000 gram)

15 bungkus sabu dalam koper hijau (± 15.000 gram)

14 bungkus sabu dalam koper hitam (± 14.000 gram)

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone.

Subdit II Ungkap Kasus di 16 April: Pada Rabu, 16 April 2025, Subdit II mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti:

12 bungkus sabu seberat 2.046 gram brutto (2.018,4 gram netto)

Koper hitam merk Orentina

Tiga lembar celana jeans

Satu unit handphone Infinix Hot 50 merah putih

Dua Pengungkapan Subdit III: Subdit III turut mencatat dua pengungkapan penting:

Senin, 14 April 2025: Dua tersangka diamankan dengan 500 gram ganja, dikemas dalam dua sliping bed berisi masing-masing 250 gram.

Selasa, 15 April 2025: Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 913 gram sabu, disembunyikan dalam tas belanja biru berlapis celana pendek hitam. Barang bukti tambahan: empat unit handphone, satu bungkus teh Cina, dan celana pendek hitam.

Sanksi Hukum Berat: Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba. “Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan lelah melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Konferensi pers berlangsung lancar dan menjadi wujud transparansi serta sinergi antara kepolisian dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (to)

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *