Press "Enter" to skip to content

Banyak PSU Belum Diserahkan, DPRD Balikpapan Desak Pengembang Lebih Tanggung Jawab

PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti lambatnya proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan ke pemerintah kota. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, meminta para pengembang bersikap lebih proaktif dan taat terhadap aturan yang sudah ada.

“Kesadaran dari pihak pengembang sangat dibutuhkan. Saya harap tiga asosiasi pengembang perumahan bisa mendorong anggotanya untuk segera menyerahkan PSU sesuai prosedur,” kata Budiono, pada Senin (25/8/2025).

Politisi PDIP itu menjelaskan, penyerahan PSU penting agar pemerintah bisa mengalokasikan dana APBD untuk perbaikan infrastruktur perumahan. Saat ini, banyak permintaan warga yang tak bisa ditindaklanjuti karena status aset belum resmi menjadi milik Pemkot.

“Warga kerap menyampaikan keluhan saat reses atau Musrenbang, terutama soal infrastruktur. Tapi karena PSU belum diserahkan, kami tak bisa bantu lewat APBD,” jelasnya.

Budiono bahkan mengangkat contoh dari lingkungan tempat tinggalnya sendiri di Perumahan Kartini Residence. Ia mengaku sudah mengusulkan perbaikan akses jalan ke sekolah, namun tak kunjung terealisasi karena terbentur masalah legalitas aset.

“Kami bayar pajak seperti warga lainnya, tapi tidak bisa menikmati fasilitas karena belum diserahkan. Ini persoalan serius yang harus jadi perhatian bersama,” tambahnya.

Ia juga mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman agar tidak terlalu kaku dalam proses fasilitasi penyerahan PSU. Berdasarkan data yang ia miliki, sekitar 50 persen PSU di Balikpapan belum diserahkan ke pemerintah.

Untuk program rumah subsidi, Budiono mengingatkan agar pengembang tetap mematuhi standar, termasuk soal penyediaan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau. Menurutnya, jika semua kewajiban dipenuhi dan PSU diserahkan, pemerintah bisa mengambil alih pengelolaan dan masyarakat akan lebih diuntungkan.

“Kalau PSU sudah jadi milik Pemkot, beban pengelolaan bisa diambil alih. Masyarakat juga bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh,” tutupnya. (to)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *