PROKALTIM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah.
Vonis pemberhentian tetap kepada Riza Nasrul Falah disampaikan dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
Diketahui Riza Nasrul Falah berstatus sebagai teradu dalam dua perkara, yaitu perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Riza Nasrul Falah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam perkara 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
DKPP menilai Riza Nasrul Falah telah terbukti menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satuan reserse narkoba Polres Cimahi di sebuah kios di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada 5 Maret 2025.
Setelah OTT ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan dan mengajukan permohonan asesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi. Hasilnya, diketahui bahwa Riza Nasrul Falah telah menyalahgunakan narkotika dan masuk dalam kategori sedang. Kemudian, Riza Nasrul Falah dinonaktifkan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat oleh Bawaslu RI pada 8 Maret 2025.
DKPP menilai tindakan Riza Nasrul Falah telah melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Terlebih tindakan itu dilakukan teradu I pada bulan suci Ramadhan. Dengan demikian tindakan teradu I sudah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga menilai bahwa seharusnya Riza Nasrul Falah memiliki sense of ethic dan sense of responsibility dalam setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan karena melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan lembaga.
“Bahwa berdasar hasil OTT Polres Cimahi dan hasil assesmen BNN Kota Cimahi, teradu I terbukti positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu,” kata Ratna Dewi.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 24 teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini Adalah pemberhentian tetap (1) dan peringatan (3). Sedangkan 19 teradu mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena dinilai tidak terbukti melanggar KEPP.
L
Be First to Comment