Press "Enter" to skip to content

Ratusan Peta Bidang Jadi Prioritas Sertifikasi Aset Pemkab PPU ke BPN

Kepala BKAD PPU, Muhajir

PROKALTIM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mempercepat proses sertifikasi atas aset-aset strategis milik daerah. Salah satu yang tengah digenjot adalah legalisasi lahan di bawah badan jalan yang hingga kini belum tercatat resmi dalam bentuk sertifikat.Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menargetkan percepatan itu dapat tercapai dengan mengusulkan ratusan peta bidang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun ini.

“Salah satu aset kita yang masih belum bersertifikasi, salah satunya juga aset di tanah di bawah jalan itu,” kata Kepala BKAD PPU, Muhajir.

Langkah ini menandai pergeseran skala kerja BKAD yang sebelumnya hanya mengajukan puluhan bidang setiap tahun. Pada 2024, pemerintah daerah langsung melonjakkan jumlah pengajuan sertifikasi hingga empat kali lipat.

“Tetapi ini kita sedang proses usulkan. Yang kita usulkan ke BPN itu kan sekitar 200 peta bidang yang kita usulkan untuk sertifikasi,” ujarnya.

Aset tanah yang dimaksud tersebar di berbagai wilayah di PPU, dan telah digunakan sejak lama sebagai fasilitas umum berupa jalan. Namun, status kepemilikan tanahnya masih belum memiliki legalitas formal yang kuat, sehingga rawan menjadi objek sengketa atau pengakuan sepihak.

“Jadi memang prosesnya sedang di BPN. Tahun ini betul-betul kita tingkatkan atau naikkan besaran untuk sertifikasinya,” ujar Muhajir lagi.

Peningkatan jumlah pengajuan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menindaklanjuti dorongan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan jumlah sertifikasi aset demi memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Kalau dulu kan yang biasanya 40–50 peta bidang, sekarang langsung 200. Selaras dengan arahannya BPK, diminta untuk dibesarkan kuantitasnya,” katanya.

BKAD pun telah menjalin komunikasi intensif dengan BPN PPU untuk memastikan proses ini berjalan sesuai alokasi jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memungkinkan sertifikasi tanah secara kolektif dan sistematis dengan waktu yang lebih singkat.

“Nah, kemarin kita sudah diskusi dan rapat dengan BPN terkait dengan kesepakatannya. Karena itu kan mengikuti juga jatah PTSL yang dari BPN,” tutur Muhajir. (Adv)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *