BALIKPAPAN,PROKALTIM – PT Jasa Raharja Cabang Kaltim dan Kaltara terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dalam hal ini penanganan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selama lebaran Idul Fitri 1442 H, PT Jasa Raharja area Kaltim dan Kaltara tetap melakukan pemantauan hari H-7 hingga H+7 Lebaran 2021, yaitu dari tanggal 6 sampai dengan 21 Mei.
Untuk pemantauan musibah kecelakaan dan pelayanan kepada para korban tetap berjalan. Hasilnya, santunan yang dibayarkan Jasa Raharja area Kaltim dan Kaltara sebesar Rp762,2 juta. Jumlah itu meningkat 1,06 persen dibanding Lebaran tahun 2020 kemarin, yaitu sebesar Rp754,2 juta.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kaltim Suratno melalui Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Masril Hulima mengatakan, jumlah santunan meninggal dunia yang diserahkan sebesar Rp 600.000.000,-. Sedangkan santunan luka-luka sebesar Rp 162.207.353,-.
“Adanya kenaikan tersebut terjadi pada santunan luka-luka”, kata Masril saat ditemui di ruangannya Senin (24/5/2021).
Kontribusi korban didominasi oleh korban dengan cidera luka-luka sebesar 72 persen dan korban meninggal dunia sebesar 28 persen.
“Bagi korban luka-luka pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Guarantee Letter bagi korban yang dirawat di rumah sakit dan bagi korban meninggal dunia santunan telah diberikan kepada ahli waris korban,” ucapnya.
Dari segi profesi, pelajar mendominasi korban laka dengan total 43 persen. Dari segi usia, korban laka usia produktif (usia 15-39 tahun) mendominasi sebanyak 49 persen, disusul usia 41 tahun keatas sebanyak 26 persen.
Selain tetap melakukan pelayanan prima kepada masyarakat selama periode pemantauan arus mudik Lebaran, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur juga melakukan kegiatan-kegiatan lain, yaitu berupa pemasangan spanduk imbauan dibeberapa titik strategis, aksi simpatik di pos pemantauan Lebaran berupa pemberian Alat Pelindung Diri (APD) dan bingkisan kepada mitra-mitra yang berada di pos-pos pemantauan Lebaran serta memonitor korban-korban laka di rumah sakit dan unit laka. (to)