Press "Enter" to skip to content

MBG Mulai Disiapkan, BGN Dorong Produk Lokal dan UMKM Masuk Rantai Pasok Program

Badan Gizi Nasional menyiapkan regulasi baru Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan produk lokal, UMKM, koperasi desa, dan pelaku usaha daerah.

PROKALTIM.COM – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menyiapkan regulasi baru terkait penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan pelaku usaha dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembahasan rancangan aturan tersebut dilakukan dalam rapat hybrid di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Rancangan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha di berbagai daerah.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional, Khairul Hidayati, mengatakan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha mikro, kecil, perseorangan, koperasi, hingga badan usaha milik desa diharapkan dapat terlibat langsung dalam penyediaan bahan pangan bagi pelaksanaan program MBG.

Selain itu, koperasi desa atau kelurahan dalam skema Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat mengambil peran dalam distribusi serta penyediaan bahan pangan bagi program tersebut.

“Melalui pengaturan yang komprehensif, kami ingin memastikan bahwa program ini mampu mendorong penguatan rantai pasok pangan lokal sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha di berbagai daerah,” kata Hidayati.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, rapat juga melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan Badan Gizi Nasional yang berperan dalam penyusunan kebijakan teknis program MBG. (chow)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *