PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Barat di Ruang Rapat Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/8/2026). Kunjungan tersebut membahas peningkatan kualitas layanan pertanahan, khususnya terkait kebijakan yang menargetkan proses peralihan hak atas tanah selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kutai Barat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat Ridwai, bersama Ketua Komisi I H. Ellyson, serta sejumlah anggota DPRD. Pembahasan diarahkan pada mekanisme, persyaratan, serta tahapan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik agar masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses pelayanan pertanahan.
Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Melalui pertemuan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan mengenai transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.







Be First to Comment