Search
Search
Close this search box.

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam Laksanakan Sosialisasi Perda

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Adam. (Foto: Ato)

BALIKPAPAN,PROKALTIMSosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) digelar oleh Ir. H Muhammad Adam Anggota DPRD Provinsi Kaltim, bertempat di RT 68 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara, pada Sabtu (28/8).

Tutur hadir tokoh masyarakat dan sejumlah Ketua RT. Sosper di maksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sosper menjelaskan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Salah satu warga RT 68 turut aktif menyampaikan keluhan terkait penetapan pajak Nomor Polisi (Nopol) “cantik” pada plat mobil hingga pemilik kendaraan harus mengeluarkan dana mulai Rp 5 juta hingga puluhan juta perlima tahun.

“Pak, saya menanyakan penetapan pajak nomor cantik itu seperti apa,” ungkap Jupriansyah.

Kemudian yang kedua persoalan tentang pajak daerah, karena kekhawatiran soal pajak yang sebenarnya bisa diambil kembali pungutan untuk pajak.

“Yang bisa terlepas potensi pendapatan ada di sekitar kita, salah satu contoh pajak sarang burung walet, sampai sekarang tidak pernah jelas seperti apa pungutan pajaknya,” ucapnya.

Muhammad Adam dihadapan masyarakat Graha Indah. (Foto: Ato)

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam menjelaskan, berkaitan dengan nomor “cantik” itu aturan baru, urusan kendaraan ini ada dua instansi disini yaitu Pemerintah Provinsi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Direktorat Polisi Lalu lintas (Ditlantas).

“Nomor cantik itu sudah resmi, namanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka masuk pajak resmi dan pilihan diberikan berdasarkan permintaan pemilik pengendara hingga dipungut biaya dan polisi tidak bisa bertindak semaunya,” jelasnya.

Lanjutnya, dia juga menanggapi soal pajak sarang burung walet itu domainnya Pemerintah Kota (Pemkot).

“Benar, ada Peraturan Daerah (Perda) sarang burung walet itu pajak yang mengatur tentang atau retribusi, tapi mohon maaf itu bukan domain kami. Yang masuk domain kami seperti air permukaan, Angkasa Pura, Pertamina dan lainnya,” ucapnya.

Salah satu warga RT 68 Kelurahan Graha Indah Sugeng Hariadi mengeluhkan, anggaran Provinsi Kaltim separuhnya dari pajak kendaraan bermotor motor roda dua juga roda empat. Tinggal di Jalan Padat Karya 2, membangun rumah tahun 2004 dan membeli kaplingan tahun 1992. Pernah bertemu anggota dewan dari partai lain, dijanjikan tahun 2005 jalan akan diaspal. Hingga menyempatkan membangun rumah baru, namun jalan tidak kunjung diaspal.

Selanjutnya jembatan daerah km 8 Kecamatan Balikpapan Utara, sudah terbangun selama 30 tahun dan selalu melalui jembatan tersebut, namun sayang jembatan belum dicor hingga sekarang.

“Ada teman dari daerah Samboja, katanya jalan di daerah Samboja mulus-mulus tapi jalan di Balikpapan kok jalanya rusak begini, dan ada teman dari Jakarta juga komentar, sedih dan prihatin melihat kondisi jalan di Balikpapan,” keluhnya.

Politisi fraksi Hanura dapil Balikpapan ini menjawab, Jalan Kota di Indonesia itu ada tiga jenis, yaitu jalan nasional, jalan Provinsi dan jalan Kota. Ada namanya pembagian kewenangan, yakni APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN.

Masing-masing memiliki ikatan. APBD Kota Balikpapan itu tanggung jawabnya mengurusi seluruh jalan-jalan yang ada di Balikpapan yang masuk kategori Jalan lingkungan, dan jalan-jalan yang ada di Kota. APBD Provinsi mengurusi Jalan Provinsi di Kota Balikpapan itu hanya dua ruas jalan provinsi km 5,5 depan platinum sampai ke penyeberangan Ferry dan yang kedua ruas Jalan Mulawarman sampai ke perbatasan Samboja itu tanggung jawab Provinsi.

“Alhamdulillah sejak diberi amanah menjadi anggota DPRD Provinsi Kaltim tahun 2009, sejak itu saya berbuat telah banyak berbuat untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Komunikasi intens kepada wakil rakyat sangat diperlukan. Agar informasi yang sudah disampaikan dapat di tindaklanjuti dan dikawal dengan baik.

“Akun Media Sosisal Facebook saya banyak yang inbox. Dan usulan warga sebagian besar kita lewat RT, LPM, Kelurahan, Kecamatan hingga Musrembang dan langsung ke saya,” ucap Adam yang juga Ketua Dewan Pembina Relawan Pariwisata Spartan ini.

Selanjutnya Muhammad Adam mengungkapkan, sangat bersyukur kegiatan Sosper sering disebut penyebarluasan peraturan daerah. Dan bulan Agustus akan mengambil lokasi di Balikpapan Utara, tepatnya di RT 68 Kelurahan Graha Indah. Materi Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Pajak Daerah dan Retribusi Daerah seperti diketahui adalah “rohnya” APBD atau sumber penerimaan APBD terbesar adalah dari sektor pajak dan retribusi.

“Restribusi besar ini terutama pajak kendaraan bermotor, pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Pendapatan ini mencapai 55 persen penerimaan APBD, selebihnya dapat dari transfer daerah dana bagi hasil, baik itu minyak gas maupun batubara dan sumber daya alam yang lain,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]