Search
Search
Close this search box.

24 Kilogram Sabu dan 37 Ribu Butir Ekstasi Gagal Edar, Polisi Amankan 6 Pelaku

Saat press release di halaman Mako Polresta Samarinda, Jumat, 10/09/2021 (foto: ist/Prokaltim.com)

SAMARINDA, PROKALTIM- Satreskoba Polresta Samarinda berhasil gagalkan predaran Narkotika jenis sabu sebanyak 25 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 37 ribu butir, pada Sabtu (4/9/2021) dan Rabu (8/9/202) lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan dalam upaya pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 20 kemasan teh dengan berat total 25,86 kilogram, dan 8 bungkus plastik yang didalamnya terdapat 37.701 ribu butir pil ekstasi, selain itu petugas juga berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang masing-masing berinisial AL, HR, ML, FJ, DN dan FS.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polresta Samarinda ( foto: ist/prokaltim.com)

“Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya pelaku pengedar di Samarinda, Kemudian kasus ini dikembangkan sampai ke Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dan di Banjarmasin itulah didapatkannya barang bukti dengan jumlah besar ini,” jelas Kombes Pol Arif Budiman, dalam press release yang digelar di halaman Mako Polresta Samarinda, Jumat (10/9/2021) Siang.

Kombes Pol Arif Budiman menambahkan jika dalam pengungkapan kasus ini petugas dilapangan sampai melakukan penyamaran kurang lebih selama satu bulan dan diketahui 4 orang pelaku berhasil ditangkap di Samarinda sedangkan 2 orang lainnya di Banjarmasin.

“Jadi Narkotika ini dikirim dari Surabaya ke Banjarmasin, karena rencananya barang ini mau dijual di Samarinda, narkoba ini dijemput oleh para pelaku ke Banjarmasin lewat jalan darat. Untuk barang bukti di Samarinda kita dapatkan tersimpan di dalam rumah dan di Banjarmasin kita dapatkan di sebuah hotel. Untuk total sendiri 1 kg sabu mencapai Rp 1,12 Miliar dan per butir ekstasi Rp 500 ribu silahkan hitung sendiri nilainya ,” jelas Arif Budiman.

Selain berhasil mengamankan 25 kilogram Narkotika jenis sabu dan 37 ribu lebih butir ekstasi, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya barupa sebuah tas ransel serta koper berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan Narkotika, 10 unit telepon genggam, 1 kotak berwarna cokelat, 1 unit timbangan digital, plastik klip dan 1 unit alat pemotong plastik.

Sementara Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul yang hadir dalam press release juga mengatakan jika ia sangat mengapresiasi Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika.

“Memang ini jaringan antar provinsi, karena permintaan narkoba memang tinggi di Kalimantan, sudah pasti pengirim dari sana (Surabaya), kemanapun dan siapapun yang mencoba edarkan narkoba berhadapan dengan kami. Selain itu pengungkapan kasus ini jelas menyelamatkan banyak masyarakat di Samarinda, kami memiliki target untuk membuat wilayah Kaltim bebas dari Narkoba,”ujar Kombes Pol Rickynaldo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke enam tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. (Sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]