BALIKPAPAN,PROKALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan diskusi dengan komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait evaluasi pengawasan netralitas ASN saat Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Balikpapan, Wamustofa Hamzah menjelaskan, ada beberapa pembahasan yang disampaikan saat diskusi berlangsung di Kantor Bawaslu Balikpapan, Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.
Pertama, ia sampaikan bahwa adanya ketidaktegasan regulasi di ASN, dimana mereka memiliki hak politik secara konstitusi, tapi disisi lain ASN juga harus netral.
“Ini yang menjadi salah satu poin, bahwa regulasinya harus tegas dulu, biar netralitas nya enak gitu, gak abu-abu,” kata Wamustofa Hamzah, pada Rabu (22/9).
Kedua, Wamustofa menerangkan aturan-aturan terkait dengan netralitas ASN juga terlalu berfokus pada ASN yang mendukung. Tidak pada ASN yang sedang mencalonkan diri.
“Makanya tadi evaluasinya, regulasinya jangan hanya pada dukungan ASN, tapi bagaimana ASN yang memiliki hasrat politik pengen maju dan segala macamnya itu,” sambungnya.
Ketiga, lanjut dia, terkait dengan kerjasama kelembagaan. Bawaslu Balikpapan juga lebih sepakat kalau kemudian ada satu Program Kerja (Pokja) yang membahas penanganan pelanggaran di tubuh ASN. Sehingga netralitas ASN bisa dijaga.
“Penanganan pelanggaran pidana itu kita punya, disitu ada Bawaslu, Polri sama Kejaksaan. Nah harapannya di ASN juga di penegakan netralitas ASN, semacam Satgas atau Pokja, sehingga tidak tumpang tindih penanganannya,” kata Wamustofa. (to)