BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) transportasi akan selesai pada tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, Raperda transportasi salah satu prioritas yang pembahasannya diselesaikan tahun 2021.
“Diharapkan dapat berlaku secara efektif tahun 2022,” kata Andi Arif, Rabu (13/10).
Andi Arif Agung yang disapa A3 ini menilai, Raperda transportasi agak berbeda dari raperda lain yang juga sedang digodok. Pasalnya, rencana penerapan Perda transportasi mendapat penolakan dari masyarakat.
Lanjutnya, dalam aturan tersebut, ada kewajiban pemilik kendaraan khusus roda empat memiliki sarana parkir atau garasi sendiri. Hal ini menuai pro kontra khususnya bagi warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan roda empat dan belum punya tempat parkir atau garasi.
“Gini, kita ambil logika saja, orang kalau punya mobil, perlu garasi. Mampu beli mobil kok nggak mau bikin garasi,” kata A3.
Dia juga menyampaikan, pemerintah perlu berperan untuk mensosialisasikan dan memberi solusi kepada masyarakat yang terlanjur memiliki kendaraan roda empat untuk menyediakan tempat parkir.
Lebih lanjut dijelaskan Ketua Bapemperda, bahwa penerapan Perda ini juga tak langsung dilakukan secara menyeluruh di semua wilayah. Mengingat ada keterbatasan lokasi parkiran.
“Harus diberlakukan secara bertahap atau hanya beberapa titik terlebih dahulu agar lebih efektif,” terang politis Golkar itu.
A3 juga mengungkapkan, Perda transportasi nantinya juga harus didukung dengan peraturan Wali Kota. Terutama menyangkut titik-titik yang dapat ditetapkan aturan itu.
“Nanti dipetakan dimana lokasi-lokasi yang memang tidak tersedia lahan parkir, yang juga akan diterjemahkan dalam Perwali, ungkap Andi Arif Agung. (to)