Search
Search
Close this search box.

Semrawutnya Kepengurusan Sertifikat Tanah di Balikpapan, Simon Sulean: Apakah IMTN Perlu Dicabut Atau Disederhanakan?

Anggota DPRD Balikpapan Simon Sulean.

BALIKPAPAN,PROKALTIM – DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil dan meminta penjelasan Camat Balikpapan Utara dan Lurah Karang Joang yang dilakukan di ruang kerja Komisi I DPRD, beberapa hari yang lalu.

Komisi I DPRD kota Balikpapan menerima keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari Lurah dan Camat sebagai syarat mengajukan sertifikat.

Camat Balikpapan Utara Mahendra mengatakan, perihal tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah. bahwa Lurah dan Camat bukan tidak mau menandatangani, tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004.

“Di atas 5.000 yakni langsung ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani Kecamatan,” ucapnya.

Baca juga  Mendukung Program Pendidikan, Taqwa Ajak Perusahaan Ikut CSR

Mahendra juga tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya karena di DPPR juga belum diproses kurang lebih hampir setahun terakhir.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, persyaratan itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan sertifikat, namun Lurah atau camat tak berani mengeluarkan surat rekomendasi.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Wali Kota tahun 2004 bahwa lurah atau camat tidak dapat menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.

“Jadi dengan dasar itu, Lurah atau Camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu,” kata Simon.

Simon menjelaskan, apakah nanti IMTN dicabut atau disederhanakan. Nantinya lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) untuk bersama-sama satu persepsi.

Baca juga  Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Mengesahkan AKD DPRD Balikpapan, Periode II Sisa Masa Jabatan 2019-2024

“Kesepakatannya, kalau memang mau membutuhkan seperti itu, BPN tidak boleh secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke Lurah, agar lurah bisa menjawab secara administrasi,” jelasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]