Search
Search
Close this search box.

Digugat 1 M Oleh Istri Siri, Anggota DPRD Ini Disebut Ingkar Janji

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Masih ingat dengan salah satu anggota legeslatif yang katanya menelantarkan istri sirinya. Saat ini sudah masuk ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Kamis (19/5/2022).

Disebut wanprestasi atau ingkar janji, perseteruan pernikahan siri antara Taufik Qul Rahman yang juga anggota DPRD Kota Balikpapan dan mantan istri sirinya Erni Indriani berujung dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam sidang ini pihaknya belum menemukan titik terang dari tergugat. Erni Indriani melalui kuasa hukumnya, Oki M Alfiansyah, S.H, M.H, Med, CPCLE mengatakan, pihaknya hari ini pada Kamis (19/5/2022) telah melaksanakan sidang pertamanya di PN Balikpapan.

“Ya, ini adalah sidang perdana gugatan di PN. Permohonan gugatan Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji. Taufik Qul Rahman melakukan wanprestasi,” ujar kuasa hukum dari Erni Indriani, Oki M Alfiansyah didampingi anggota tim kuasa hukumnya Siti Maisaroh, SH kepada awak media.

Lanjut Oki M Alfiansyah, nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN.Bpp, sidang tadi sudah dibuka, artinya gugatan kami resmi masuk agenda sidang dan agenda sidang berikutnya adalah mediasi. Yakni sidang ke dua, dengan mediasi pada tanggal 9 Juni 2022.

“Terkait kasus ini, Wanprestasi atau ingkar janji antara ke dua belah pihak. Pihak Erni Indriani adalah pihak sebagai penggugat, yang tergugat adalah pihak Taufik Qul Rahman. Pelaku dikenakan dengan pasal wanprestasi,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, artinya dari pihak si penggugat, kita meminta kepada tergugat untuk melakukan ganti kerugian immaterial dengan totalnya Rp 1 miliar lebih, atas ingkar janjinya kepada klien kami Erni Indriani.

“Perlu diketahui, ingkar janjinya berupa pernah dijanjikan mau dibelikan mobil, rumah, tapi selama perjalanan setahun hubungan antara ke dua belah pihak, antara penggugat dan tergugat tidak terlaksana. Maka itu kami melakukan jalur hukum, minta keadilan di PN ini,” kata Oki.

Antara ke dua ini hubungannya seperti hubungan biasa suami istri, yakni antara hubungan laki-laki dengan perempuan yang statusnya secara negara tidak ada (tidak sah). Tapi, namun dari status di agama itu sebagai istri siri, intinya dari pihak penggugat merasa dirugikan dengan adanya ingkar janji tadi.

Sementara itu, menanggapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum Taufik Qul Rahman, Agus Amri SH menegaskan gugatan wanprestasi itu merupakan dalam hal hubungan bisnis. Namun pihaknya tetap menghormati keputusan yang ditempuh oleh pihak penggugat.

“Itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan, kita menghormati saja. Cuma harus dilihat konteksnya juga, kita hanya merasa aneh aja melihat gugatan seperti itu”, kata Agus Amri saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon seluler.

Agus Amri mengatakan, pihaknya juga meminta penggugat untuk bisa membuktikan isi perjanjian antara kliennya dan penggugat selama perkawinannya tersebut.

“Kita juga nggak tahu wanprestasi seperti apa yang digugat, silahkan dibuktikan saja di pengadilan jika memang ada bukti perjanjian antara klien kami dengan penggugat. Karena ini sudah masuk proses hukum silahkan di buktikan saja”, ujarnya.

Menurut Agus Amri, kliennya sudah merasa dirugikan atas terjadinya isu perkara gugatan tersebut. Namun demikian, jika nantinya dari penggugat tidak dapat membuktikan klaimnya itu, maka akan ada konsekuensinya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]