BALIKPAPAN,PROKALTIM – Lanjutan Sidang gugatan ganti rugi pemakaian lahan tanpa izin milik warga bernama Hendra Goeyanto terhadap PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan (UIP) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nilai Rp 15 miliar masih dilakukan mediasi awal dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Rabu, (25/5/2022).
Lantaran selama 2 tahun PT. PLN menggunakan lahannya untuk kepentingan jaringan transmisi tenaga listrik atau ROW Span Tower T24 – T25 yang membentang di atas lahannya yang memiliki legalitas SHM nomor 1876 seluas 28.155 meter di lingkungan RT 32 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Untuk itu, tim kuasa hukum PT. PLN UIP wilayah Kaltim, Muhammad Rida, SH, mengatakan dalam sidang ini pihaknya masih proses mediasi dengan pihak penggugat.
“Karena ini perdata, setiap acara perdata memang di awali dengan mediasi. Nah, hari ini kita mediasi, pihak PT. PLN diberikan kesempatan untuk membuat draf mediasi. Apakah nanti pada saat mediasi ada titik temunya dan bisa selesai, kalau memang nanti tidak ada titik temunya tetap akan dilanjutkan dengan proses persidangan”, kata Muhammad Rida, saat ditemui awak media.
Dia juga menyampaikan, masing-masing prinsipal masih akan di pertemukan dalam mediasi mendatang. Dan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait kelanjutan sidang tersebut.
“Dalam mediasi nanti masing-masing prinsipal akan didampingi oleh kuasa hukum. Hasilnya nanti kita lihat seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, dari pihak Hendra Goeyanto melalui Kuasa hukumnya Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat PT. PLN UIP wilayah Kaltim lantaran menggunakan lahan kliennya selama kurang lebih 2 tahun tanpa izin.
“Dalam sidang ketiga ini yang baru dihadiri oleh tim kuasa hukum dari PT. PLN UIP wilayah Kaltim baru menemui titik terang. Selanjutnya kita masih menggunakan jalur mediasi, seperti apa nanti hasilnya kita akan sampaikan”, kata Aulia Azizah Ahma Diana, kepada awak media setelah sidang gugatan di PN Balikpapan.
Aulia juga mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum dari PT. PLN UIP Kaltim bersepakat mengagendakan prinsipal yang akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto dan pihak tergugat PT. PLN UIP wilayah Kaltim pada 6 Juni 2022 mendatang di PN Balikpapan.
“Selanjutnya kita masih menunggu agenda prinsipal ya, kita akan gelar pada 6 Juni 2022 mendatang. Kita akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto dan pihak PT. PLN”, kata Aulia. (to)