Search
Search
Close this search box.

PDAM JADI PERUMDA, BAPEMPERDA BENTUK KOMISI AUDIT,PERKUAT DEWAN PENGAWAS

BALIKPAPAN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Balikpapan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Balikpapan terkait tindak lanjut dari pembahasan dua Rancangan peraturan daerah yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM dan penyertaan modal pemerintah kepada PDAM.

DPRD Balikpapan sepakat dua raperda terkait perubahan bentuk struktur organisasi dan penanaman modal PDAM Balikpapan salah satunya nama Perusda PDAM menjadi Perumda PDAM.

Persetujuan pembahasan diambil dalam DPRD dan Pemkot Balikpapan di ruang rapat Paripurna DPRD, Kamis (27/8/2020).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid menyampaikan poin poin krusial yang disepakati sejak pembahasan Minggu lalu sepakat untuk memutuskan status badan usaha PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) PDAM dan adanya penambahan unsure KPM (Keterwakilan Pemilik Modal).

Baca juga  Meminta Dishub Buat Rekayasa Lalu Lintas Tanjakan Rapak

“Kedua yang kita sepakati adalah kelembagaan organnya mengikuti PP 54 dimana perda yang dulu selain ada dewan dan direksi, sekarang bertambah satu ada KPM (dalam hal ini walikota) pemegang otoritas tertinggi, dewan pengawas dan direksi. Kita juga perkuat fungsi dewan pengawas,”urainya.

Bapemperda juga memperkuat fungsi dewan pengawas, diantara tambahan fungsi yang diperkuat adalah membentuk komisi audit. Jadi, di dalam pelaksanaan tugasnya nanti dengan pengawas yang mengevaluasi rencana bisnis anggaran, rencana kinerja anggaran dan bahkan bisa mengevaluasi direksi.

“Hal lain yang krusial yakni penggunaan laba PDAM. PDAM ini salah satunya hasilkan laba nantinya laba dibagi beberapa pos yakni 1 untuk dana cadangan 20 persen, untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan jaringan kurang lebih 18 persen untuk direksi, pengawas bisa dapatkan devinden maksimal 5 persen dari total laba bersih,” ungkap Syukri.

Baca juga  Komisi IV DPRD Balikpapan Akan Bantu Insentif Para Guru Ngaji

Sedangkan untuk penyertaan modal PDAM dari pemerintah kota disepakati Rp248 miliar. Pendirian PDAM ini modalnya dasar Rep248 miliar.

“Perda penyertaan modal disepakati Rp1 triliun untuk 15 tahun kedepan hingga 2035 kewajiban pemerintah. Yang sudah disetor 248 miliar yang sudah terverifikasi di BPKAD dari mulai PDAM lama hingga pendirian PDAM Baru jadi perumda. Jadi masih ada kewajiban 710 miliar lagi,” jelasnya.

Syukri menyebutkan untuk penyertaan modal kekurang Rp710 miliar, sudah ada potensi dalam bentuk barang senilai Rp500 miliar baik dari yang dibangun pusat maupun provinsi yang belum diserahkan ke pemkot Balikpapan.

“Kita tambah untuk jangkauan 100 persen bukan80 persen. Rencananya Senin akan kita bahas,” pungkasnya.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]