Search
Search
Close this search box.

Jasa Raharja Jawab Tantangan Masa Depan

Santunan Jasa Raharja diberikan sesuai amanah undang-undang (Foto: dok. Jasa Raharja)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sebagaimana diketahui, biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya relatif cukup besar. Kebutuhan perekonomian bagi keluarga yang ditinggalkan oleh kepala keluarga bila meninggal dunia akibat kecelakaan juga cukup tinggi.

Jasa Raharja dalam menjalankan prosedur kerja sudah mengikuti alur yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggunggan wajib kecelakaan dan dana kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara sebagai tugas pokok Jasa Raharja.

Kacab Jasaraharja Kaltimra Suratno didampingi Kabag Opereasional Masril, menerima kunjungan Sugito dan Djanie dari Media Online (foto : ist)

“Apabila dokumen dasar dan pendukung sudah lengkap, maka langsung cair. Diantara dokumen itu khususnya laporan polisi (LP),” ujar Suratno.

Suratno didampingi Kabag Operasional Masril Hulima menjelaskan, Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu-lintas dengan percepatan penyerahan santunan.

Baca juga  Milad Pertama, Relawan Siaga Batuah Gelar Penanganan Hewan Berbisa

“Optimalisasi kecepatan penyerahan santunan itu, semua atas dukungan seluruh stakeholders. Khususnya mitra kita yakni kepolisian, BRI dan lainnya,” kata Suratno.

Peraturan sebelumnya, dia menambahkan, santunan harus diserahkan maksimal 3 hari. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan transformasi pelayanan di bidang SDM, percepatan itu dapat dilakukan dengan lebih baik dan efektif.

“Sekarang kita bisa serahkan santunan dalam tempo 1 hari,” beber Suratno.

Proaktif, Ramah, Iklas, Mudah dan Empati (PRIME). Slogan jemput bola yang dilakukan oleh insan Jasa Raharja (foto: dok. Jasa raharja)

Sebagaimana perlu diketahui, awal tahun 2021 PT Jasa Raharja Kaltimra tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu-lintas. Selama periode 2021 tanggal 20 Januari 2021, Jasa Raharja cabang Kaltim telah melakukan penyerahan santunan sebesar Rp1,2 miliar.

“Penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar -5,6 persen. Penurunan disebabkan adanya pembatasan aktivitas selama akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 akibat pandemi covid-19,” ujar Masril ditempat terpisah.

Baca juga  Kawasan Pertanian Terintegrasi di Muara Kaman, Upaya Kukar dan UGM untuk Lumbung Pangan Kaltim

Masril menambahkan, secara total di tahun 2020, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp20,3 miliar. Penerima santunan mayoritas berasal dari kalangan pelajar/mahasiswa sebesar 36,40 persen dan disusul karyawan swasta 21,02 persen dan kalangan wiraswasta 15,38 persen.

Inovasi SDM dalam peningkatan mutu pelayanan Jasa Raharja sebagai tantangan kedepan (foto: Ist)

Dalam melayani korban atau keluarga korban, Jasa Raharja selalu Proaktif, Ramah, Iklas, Mudah dan Empati (PRIME). Slogan jemput bola yang dilakukan oleh insan Jasa Raharja untuk mendatangi rumah korban dan rumah sakit adalah salah satu program Jasa Raharja untuk selalu memudahkan dalam penyelesaian santunan.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang selalu baik antara Polri dan Jasa Raharja. Dan terkhusus Ucapan terima kasih juga di berikan kepada masyarakat, media, dan semua intansi yang selalu mendukung, sehingga penyelesaian santunan bisa diserahkan kepada korban atau keluarga di luar dari hari atau jam kerja. (jan)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]