Search
Search
Close this search box.

KPK: Proyek Pengadaan Vaksin Covid-19 Berpotensi Merugikan Negara

Sejumlah pejabat Kaltim menjalani vaksinasi Covid-19 Sinovac tahap pertama di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (14/1). (foto : ist)

JAKARTA, PROKALTIM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dalam program pengadaan vaksin Covid-19. Selain itu, ada juga potensi benturan kepentingan,

Dalam paparan webinar, Kamis (14/1/2021) diungkapkan, yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan antara komisioner KPK serta Deputi Pencegahan KPK dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Adapun potensi kerugian negara dan benturan kepentingan itu hasil catatan serta kajian komisi antikorupsi.

“Potensi kerugian negara, tentu itu pertama sekali karena kita bicara tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Lili.

Mengenai potensi dugaan kerugian negara itu tidak dirinci secara detail.

Lili hanya menerangkan soal vaksin COVID-19 yang dibeli tidak dapat digunakan lantaran sejumlah persoalan. Seperti salah satunya faktor distribusi.

“Karena dari keterangan yang ada bahwa, vaksin tersebut dimasukin dalam satu dus itunya 10 misalnya dan cooler itu akan dibawa sampai ke tingkat provinsi, kalau keluar dari cooler itu dia sudah maksimal bertahan enam jam, lewat enam jam dia tidak laku, dia tidak bisa digunakan apa pun,” kata Lili.

Baca juga  DPR RI Gelar Pemantauan dan Peninjauan UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Terkait potensi benturan kepentingan, kata Lili, ada pada penunjukan langsung untuk pengadaan alat pendukung vaksin Covid-19. Kemudian terkait penetapan jenis dan harga vaksin.

“Nah penunjukan langsung untuk pengadaan alat pendukung vaksin Covid-19 itu berpotensi menyebabkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran. Karena, misalnya harga sebuah vaksin tentu juga dihargai dengan apa sih alat tambahnya ketika mau vaksin, misalnya alat suntik, misalnya tisu, misalnya tenaga honornya. Sehingga ketika diakumulasi mungkin satu vaksin nilainya sekitar Rp50 ribu kah, Rp100 ribu kah, Rp200 ribu kah,” ujar dia.

KPK meminta agar pemerintah mengatur agar potensi itu tak terjadi. Dalam permintaan itu, komisi antikorupsi juga memberikan sejumlah saran.

Baca juga  Banjir di Kalsel, Presiden Perintahkan Jajaran Segera Kirim Bantuan

“Saran KPK terhadap pengadaan vaksin ini ya, langkah pencegahannya yang kami sarankan adalah tentu pertama membuat komitmen dengan pihak penyedia. Tapi kemudian tidak melakukan perikatan dalam jual beli jumlah besar. Jadi dalam jumlah besar sekali, tidak terlalu panjang, itu yang pendek aja. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu tentu saja kita minta ada pelibatan ahli, kemudian pelibatan akademisi, kemudian ada organisasi yang kredibel untuk itu dan tentu harus independen dalam menentukan itu vaksin dan juga bagaimana menetapkan harganya,” ucap Lili. (cow)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]