Search
Search
Close this search box.

Sanksi Denda dan Cabut Izin! Jokowi Akan Teken Perpres Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

Ilustrasi : “Lubang Ini Digugat” Aksi Protes Para Ibu untuk Puluhan Nyawa Anak yang Hilang. (foto: Jatam Kaltim)

JAKARTA,PROKALTIM – Denda dan Cabut Izin pengelolaan tambang, Inilah sanksi yang akan diberikan bagi pengusaha yang melanggar Peraturan Presiden (Perpers) pemulihan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Indonesia, yang akan segera Presiden Jokowi teken.

Seperti dikutip Kumparan, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, Karliansyah mengatakan, peraturan presiden soal pemulihan lingkungan sudah dalam tahap finalisasi.

“Terkait dengan tambang, jadi saat ini kami sedang proses finalisasi peraturan presiden, percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Nah, di situ ada 6 skema yang kami usulkan,” kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Selasa (19/1).

Disebutkan Karliansyah, dalam perpres tersebut pemerintah akan memuat upaya yang harus dilakukan oleh pengelola dalam pemulihan lingkungan bekas pertambangan.

Baca juga  Kunjungan Kerja di Kutim, Kapolda Kaltim Resmikan Klinik Polres

“Termasuk lahan-lahan, yang tanda petik itu, di bekas tambang oleh skala ditambah rakyat yang ditelantarkan ini juga masuk bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Semuanya ada dalam rancangan Perpres tersebut,” sebut dia.

Sementara terkait nasib area tambang yang sudah terlanjur diterbitkan izinnya, Karliansyah mengatakan hal ini akan diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Kemudian juga ada tadi pertanyaan tentang yang terlanjur. Jadi izin yang terlanjur ya. Itu di dalam Undang-undang Cipta Kerja justru yang harus kita selesaikan,” ucap dia.

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada pengelola pertambangan yang terbukti lalai. Mulai dari denda hingga pencabutan izin.
“Jadi formatnya itu ada bentuknya denda, kemudian juga administrasi yang pencabutan izin semacamnya. Jadi ada ada upaya pemulihan segala semacam di situ. Jadi ini yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” tutup dia. (cow)

Baca juga  Uji Pangkalan, TNI AL Balikpapan Laksanakan Gladi Tugas Tempur Tahun 2021

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

2 thoughts on “Sanksi Denda dan Cabut Izin! Jokowi Akan Teken Perpres Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]