Search
Search
Close this search box.

Tambat Tak Sesuai Aturan, 2 Kapal Senggol Pilar Jembatan Mahakam, 4 Kapal Kena Sanksi

Pihak Kepolisian dan stake holder terkait melakukan pengecekan terhadap pilar Jembatan mahakam, paska tertabrak ponton. (foto: Psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Dua kapal ponton bermuatan batu bara yakni Perdana 19 dan Dolpin 11, menghantam pilar Jembatan Mahakam, Senin (28/3/2022) sekitar Pukul 04.30 WITA, diketahui kejadian tersebut lantaran tali tambat sebagai pengikat pada kapal tersebut terputus saat bertambat di lokasi yang tak jauh dari Jembatan Mahakam.

Video amatir berdurasi 15 detik yang beredar luas di media sosial memperlihatkan kejadian saat ponton larut mengenai tiang atau pilar penyangga Jembatan.

Tak hanya itu, kejadian tersebut juga berdampak kepada tiga kapal lain yakni Dolpin 15, Dolpin 18, dan Prima 2594 yang berada di belakang dua kapal ponton yang mengalami putus tali tambat tersebut.

“Dari hasil klarifikasi yang disampaikan nakhoda kapal Dolpin 11 dan Perdana 19, hal itu disebabkan putusnya tali tambat di tambatan koral, dan hanyut menyentuh salah satu pilar jembatan Mahakam,” ungkap Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Capt Slamet Isyadi, saat dikonfirmasi awak media.

“Saat dua kapal ponton ini putus, 3 kapal yang ada di belakang ikut terdorong dan larut juga, namun 3 kapal ini tidak mengenai pilar jembatan hanya 2 kapal saja,” jelas Capt. Slamet

Menurut Capt Slamet, kapal bermuatan emas hitam itu diketahui telah melanggar aturan, sebab melakukan penambatan di area yang tidak sesuai legalitas tambat.

“Tidak boleh tambat disitu, disitu bukan tambatan yang memiliki legalitas, harusnya mereka tambat di dermaga yang memiliki legalitas, yang lengkap sarana maupun prasarana, serta penjagaan harus diperhatikan,” sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, tepat pada pukul 11.00 wita, kelima kapal tersebut langsung dievakuasi dan dipindahkan ke dermaga yang berada di hulu dan ilir Sungai Mahakam.

Atas kejadian itu, 4 kapal yang memuat batu bara dikenakan sanki berlayar sementara hingga kasus penyenggolan pilar jembatan selesai.

“Adapun sanksi yang diberikan kepada 4 kapal yang memuat baru bara ini kita tunda pelayaran, sebelum hasil dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim,” sebut Slamet.

Meski sempat alami tabrakan, namun arus lali lintas di atas jembatan dipastikan aman untuk dilalui.

“Jika jembatan ada kerusakan, pihak kapal harus bertanggung jawab, sebelum jembatan diganti atau dilakukan perbaikan atas kerusakan, kapal tersebut tidak boleh melintas di penggolongan jembatan, saat ini kami juga mencari penyebab pasti kronologi dengan memeriksa masing-masing pihak,” tandasnya. (psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]