Search
Search
Close this search box.

DPRD Rapat Paripurna Istimewa Usulan Pemberhentian Jabatan Wali Kota Rizal Berakhir

Rapat Paripurna Istimewa Usulan Pemberhentian Jabatan Wali Kota Rizal Berakhir. (foto: ist)

BALIKPAPAN, PROKALTIM – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Istimewa Ke-10 Masa Sidang 1 Tahun 2021, Senin (22/2) hari ini. Abdulloh, Ketua DPRD Balikpapan mengatakankan, sesuai dengan pengumuman pemberhentian ini kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh pimpinan DPRD melalui Gubernur. Didalam sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu tahapan untuk melantik wali kota dan wakil wali kota terpilih adalah pengumuman pemberhentian melalui paripurna.

Rapat yang digelar secara terbatas ini beragendakan usulan pemberhentian dan pengumuman berakhirnya jabatan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan periode 2016-2021.

“Langkah berikutnya melakukan pelantikan wali kota terpilih, ahirnya sampai mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri, legalitas untuk pemberhentian itu. ” katanya pas selesai rapat paripurna.

Sejak ketetapan KPU lima hari lalu, lanjutnya, DPRD melakukan rapat paripurna pengusulan pelantikan wali kota terpilih periode 2021-2024. Kegiatan ini rencananya akan digelar pada pekan ini.

“Di sini tidak cukup, harus social distancing, maka akan dilaksanakan di Hotel Novotel. Insya Allah, hari Jumat nanti ada paripurna. Tapi tempatnya tidak di kantor DPRD Kota Balikpapan, karena itu paripurna istimewa diperluas di hotel tersebut,” ungkap Abdulloh.

Baca juga  Komisi III DPRD Gelar RDP, Terkait Serapan Anggaran Dishub Balikpapan

Wali Kota Rizal akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj). Laporan ini menjadi bahan evaluasi pencapaian kinerja kepala daerah selama ini.

“Ya, Wali Kota dulu harus menyampaikan LKPj lima tahun masa jabatan, namun sekarang harus sampaikan kinerja tahunan,” terangnya.

Dan ditanya kapan masa jabatan wali kota saat ini berakhir, Abdulloh menjelaskan, sesuai undang-undang masa jabatan Wali Kota Rizal Effendi dan Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud akan berakhir pada 30 Mei mendatang.

Itu dibenarkan Wali Kota Rizal Effendi. Sesuai undang-undang, masa jabatan Wali kota dua periode ini akan berakhir pada 30 Mei.

“Benar, sesuai UU, masa berakhirnya 30 Mei. Saya sampaikan di sidang paripurna bahwasanya untuk Wal kota baru akan punya tugas yang lebih berat dibanding saya karena suasana covid dan dihadapi seluruh kepala daerah yang baru,” ujarnya.

Baca juga  LAKI Balikpapan Sorotin Kasus Korupsi. Oki: Kita Bongkar Kasus Mangkrak Terselubung

KETUA KPU MENYAMPAIKAN
Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan mengatakan, rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan KPU kepada DPRD untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur. Dengan adanya surat itu, maka tugas KPU pun berakhir.

“Akan menjadi domainnya DPRD yang diatur dengan aturan lain,” kata Ketua KPU Balikpapan.

Jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota baru menunggu keputusan Mendagri. Namun, rencananya pelantikan akan dilakukan secara serentak. Sesuai jadwal, hari ini (23/2) pemerintah akan melantik 26 kepala daerah.

“Semua kembali kepada Mendagri. Seluruh KPU kabupaten/kota segera membuat usulan pada gubernur melalui DPRD secepat mungkin,” ungkapnya.

Dan pelantikan hasil pilkada Balikpapan, pasalnya akan mundur menyusul adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena adanya gugatan hasil pilkada, sehingga mundur sampai 30 Mei. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]