Search
Search
Close this search box.

Proses Mukota XI Dianggap Rancu, Kadin Tegaskan Sudah Transparan

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) XI dalam rangka pemilihan ketua Kadin periode 2021-2026. Kegiatan ini rencananya bakal digelar pada 27 Februari mendatang di Platinum Balikpapan Hotel and Convention Hall.

Namun, dalam proses perjalanan menuju Mukota XI, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak. Mereka menilai ada yang rancu dalam prosesnya. Salah seorang pengurus Kadin Balikpapan periode 2016-2021, yang juga terdaftar sebagai organizing committee (OC), Gunawan Haidin mengaku, dirinya tidak pernah diundang untuk membicarakan kepanitiaan untuk mukota Kadin.

“Saya selaku komite dan pengurus yang ditunjuk sebagai OC, sedari awal OC tidak pernah dilibatkan bahkan diundang untuk membicarakan kepanitiaan musyawarah kota Kadin dan tiba-tiba keluar SK (surat keputusan). Inilah yang menjadi pertanyaan teman-teman,” ungkapnya.

Untuk diketahui, SK tersebut keluar pada 2 Desember 2020. Kemudian pelaksanaan rapat harian pleno diperluas diadakan pada 14 Januari di Hotel Platinum. Tidak adanya keterlibatan beberapa OC dalam proses penerbitan SK tersebut, namun telah tersedia draf yang harus disetujui, secara prosedur organisasi dikatakannya sangat rancu.

“OC tidak pernah dihubungi, tidak pernah meeting. Bahkan, SC (steering committee) tidak pernah meeting soal materi yang dipersidangkan, kok tiba-tiba ada draf yang harus dibahas dan disetujui dalam forum terebut,” papar pengusaha yang bergabung dalam Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) ini.

Oleh karena itu, pihaknya berharap proses dalam pelaksanaan kegiatan itu berjalan dengan benar. Sementara itu, anggota Kadin Balikpapan lainnya, Ernawaty Gafar mengungkapkan bahwa Kadin saat ini tidak transparan.

Salah satu bentuk ketidaktransparanan itu, yakni adanya penutupan pendaftaran anggota pada 31 Desember 2020. Padahal, ada banyak anggotanya yang tergabung dalam Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) belum bisa mendaftar untuk menjadi peserta mukota.

“Terus terang anggota saya, kurang lebih 150 orang, belum bisa mendaftar menjadi peserta untuk Mukota. Walaupun sebagian, sekitar 30 persen, ada yang KTA-nya terakhir di 2020,” papar perempuan yang juga menjabat sebagai ketua Iwapi Kota Balikpapan ini.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, sangat berbeda dengan lima tahun lalu saat dirinya mencalonkan sebagai ketua Kadin. Sosialisasi kepada seluruh anggota dilakukan sejak tiga bulan sebelum mukota digelar.

“Mereka memiliki hak suara, berperan serta dalam mukota tersebut. Tapi kali ini tidak, ada hal-hal yang ditutupi. Kemarin anggota saya juga kaget, biasa H-7 atau H-10 penutupan ini. Saya lihat ini sudah tidak sesuai AD/ART,” katanya.

Baca juga  Badan Promosi Pariwisata Balikpapan Gelar Rakor 2023

Perempuan yang juga menjadi pengurus Kadin Provinsi Kaltim tersebut mengungkapkan, pihak Kadin telah memberikan klarifikasi bahwa kebijakan itu telah dituangkan dalam rapat pleno dan disetujui pengurus. Namun, antara OC dan SC ternyata tidak ada sosialisasi bahwa peserta untuk muskota telah ditutup

“Mukota memang menjadi hak Kadin daerah, namun tidak bisa semena-mena ini kata mereka. Karena setahu saya, di provinsi pun dikasih waktu 45 hari untuk memperpanjang KTA. Mengapa di privinsi pengurusnya bisa diperpanjang, di Balikpapan sendiri tidak bisa?” tutupnya.

KADIN: TIDAK ADA YANG TIDAK TRANSPARAN, SEMUA KOLEKTIF KOLEGIAL

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arafat mewakili SC dan OC sekaligus penanggung jawab utama Mukota XI, kemarin (18/2) menggelar konferensi pers terkait persiapan acara yang digelar setiap lima tahun sekali. Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kadin Balikpapan itu, Yaser mengungkapkan, masa bakti kepengurusan Kadin periode 2016-2021 telah habis 4 Januari 2021.

Pihaknya lantas mendapat surat dari Kadin Provinsi Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut tercantum tiga poin. Pertama adalah masa bakti pengurus Kadin Balikpapan yang telah habis.

“Kedua, masa bakti diperpanjang hingga Maret. Dalam surat itu juga memuat bahwa perpanjangan ini hanya untuk mempersiapkan mukota, diberi waktu tiga bulan” jelas Yaser didampingi ketua OC serta wakil ketua dan beberapa anggota SC.

Atas dasar surat itu, pihaknya lantas menggelar pleno diperluas pada 14 Januari 2021. Maksud dari pleno diperluas ini adalah pleno lengkap, yakni dihadiri oleh seluruh dewan pengurus, dewan penasihat, dan dewan pertimbangan.

“Alhamdulillah, kemarin dianggap kuorum. Pleno ini untuk membahas item-item apa saja yang dipersiapkan dalam rangka Mukota Kadin ke-11. Di situ ada draf yang akan disorongkan kepada dewan pengurus dan penasihat untuk disahkan, sehingga dapat melangsungkan mukota sebelum masa bakti selesai,” jelas terang Yaser.

Dalam rapat pleno, lanjut Yaser, draf tersebut berisi kapan Mukota XI Kadin bakal diselenggarakan. Diputuskan, mukota akan digelar pada 27-28 Februari 2021. Tidak hanya itu, rapat juga membahas jumlah peserta.

“Setelah ditanyakan ke kesekretariatan, jumlah peserta baik yang aktif maupun yang bisa diperpanjang, itu sekitar 500 peserta,” ungkap dia.

Baca juga  AJI Dorong Balikpapan Pos Taati Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda

Saat ini, lanjutnya, ada sebanyak 442 perusahaan yang telah disurati untuk berpartisipasi dalam pemilihan nakhoda induk organisasi pengusaha itu. Sedangkan untuk masa aktif kartu tanda anggota (KTA), secara AD/ART Kadin, hanya satu tahun.

“Dan diperkenankan sampai enam bulan ke depan untuk diperpanjang. Kalau tidak diperpanjang, maka dianggap baru. Itu adalah aturan,” tegasnya.

Namun, karena masa bakti tinggal setahun atau hanya tahun 2020 karena pada 2021 untuk persiapan mukota, maka yang berhak menjadi peserta Mukota XI adalah mereka yang KTA-nya aktif pada 1 Januari hingga 31 Desember.

“Selain itu, kini musim yang sangat mencemaskan bahkan menakutkan, adanya Covid-19. Atas dasar itu, hasil pleno diperluas, kita batasi jumlahnya,” ujar Yaser.

Jika dalam kondisi normal satu perusahaan satu suara, karena kondisinya pandemi, maka dalam peraturan organisasi dijelaskan bisa menggunakan sistem perwakilan. Keputusan ini pun telah disepakati oleh dewan pengurus.

“Keputusan ini kolektif kolegial, tidak ada yang ditutup-tutupi, pun diinformasikan juga ke media dan Kadin Provinsi. Kalaupun ada yang salah dalam prosedurnya, tentu kami akan ditegur,” tuturnya.

Sistem perwakilan yang akan digunakan, jika kapasitas ruangan maksimal 100 orang, maka satu orang bisa mewakili minimal lima dan maksimal 10 perusahaan. “Hal itu pun telah disepakati, semua bertanda tangan,” lanjut Yaser.

Yaser juga menekankan, pihaknya tidak pernah melarang orang menjadi anggota Kadin. Namun, mengacu keputusan pleno, yang boleh memilih adalah KTA aktif tahun 2020-2021. Hal ini lantaran masa bakti habis pada 4 Januari, sehingga pihaknya tidak bisa menandatangani apapun.

“Kami tidak melarang orang buka baru. Melainkan mau bekerja betul, kami akan proses. Namun, kami tidak bisa menjanjikan kapan selesainya, karena saat ini tengah Covid,” tandas dia.

Untuk diketahui, pembuatan KTA membutuhkan waktu antara dua minggu hingga satu bulan. Tidak hanya itu, juga dibutuhkan tiga tanda tangan meliputi Kadin Indonesia, Kadin Provinsi, dan Kadin Balikpapan.

“Tidak ada yang tidak transparan, semua kolektif kolegial. Masa bakti kita habis, kewajiban kita menyukseskan acara, AD/ART semua kita ikuti. Jika mau buka baru, silakan. Tapi ingat, tidak akan menjadi peserta mukota karena telah ditentukan,” pungkas Yaser. (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]