Search
Search
Close this search box.

Bayar Penuh Gedung Resepsi, Tetap Kena Charge 50% Karena Menerapkan Kaltim Steril? Kadisdikbud Kaltim : Gak ada itu!

SAMARINDA, PROKALTIM- Aturan pemerintah mengenai “Kaltim Steril” beberapa pekan lalu menyisakan kisah tak nyaman bagi para pasangan pengantin yang punya hajatan di akhir pekan, bukan soal kebijakannya melainkan efek penerapannya, seperti yang terjadi pada pasangan Ani & Agus.

Pasalnya demi mendukung program pemerintah, kedua pasangan ini mendapat kerugian, alih-alih jadi pengantin baru menikmati kebahagiaan, pasangan ini malah bingung tentang potongan sewa gedung sebesar 50% yang sebelumnya telah dibayar penuh ke pengelola gedung resepsi.

Pembatalan penggunaan gedung tersebut bukan tanpa alasan, dan bukan pula keputusan pihaknya (penyewa gedung), melainkan mendukung anjuran pemerintah Kaltim Steril.

Gedung yang terletak di Jalan Kemakmuran Kelurahan Sungai Pinang Dalam itu diketahui milik pemerintah provinsi, bukan swasta, disewakan sebesar Rp 8 juta.

“Pihak kami awalnya membayar uang muka Rp. 500.000, beberapa hari kemudian kami lunasi agar tidak ada beban kedepannya, 3 hari sebelum acara, beredar pemberitaan melalui media sosial yang mengatakan Sabtu dan Minggu pemerintah menganjurkan untuk mengurangi aktivitas diluar, tidak kumpul-kumpul, kami ikuti itu,” ujar Agus.

Baca juga  Transformasi PLN Jadi Lebih Efisien, Direktur Utama PLN Jadi Indonesia Best 50 CEO di Tahun 2023

“Masa tidak ada solusi atau toleransi, Kan lumayan dipotong segitu bisa buat tambah tambah modal usaha, Rabu (3/3) lalu sekitar pukul 09.30 Wita saya coba menghubungi kembali pihak pengelola gedung, mencari solusi terbaik, jawabannya tidak bisa, sudah jadi aturan dari kantor gubernur,” ucap Ani.

Delvia Shairus, bagian pengelola fasilitas Taman Budaya Saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut,

“Kami telah sampaikan mengenai perihal aturan gedung ini, apalagi di masa pandemi Covid-19 , kami tidak bisa melarang apalagi menganjurkan kegiatan disini, kami juga sudah berikan solusi kegiatan tersebut di hari lain dan juga untuk pembatalan kami tidak masalah, konsekuensi potong 50%, perihal pemotongan sudah ada aturan dari kantor gubernur, kami hanya menyampaikan dan menjalakan tugas dari pimpinan,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi menjelaskan tidak ada main potong uang masyarakat dengan cara seperti itu.

Baca juga  Bukti Negara Hadir, PLN Salurkan Stimulus Listrik Rp 24,23 Triliun Saat Pandemi

“Syukur masyarakat mendukung program pemerintah tentang Kaltim Steril, minta uangnya kembali penuh dan konfirmasikan ke kepala UPTD.”Tegasnya

Menanggapi hal ini, Prokaltim.com juga menghubungi Sukindar, ahli hukum yang juga seorang dosen Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag), dirinya menjelaskan persoalan ini harus dilihat dari perjanjian atau kesepakatan diawal, apakah ada pengembalian secara menyeluruh ataukah potongan.

Lebih-lebih kejadian tersebut termasuk kategori yang tidak direncanakan ataupun keputusan sepihak dari si penyewa dan dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa atau Force Majeur (overmacht) di masa epidemic atau pandemi.

“Jadi tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayar uang sewa gedung tersebut, karena gedungnya belum digunakan sama sekali, hal ini tertuang dalam Pasal 1244 dan 1255 KUH Perdata tentang keadaan memaksa atau Force Majeur (Overmacht),”jelasnya

Suasana saat tim prokaltim menunggu kepala UPTD Taman Budaya namun tak kunjung datang, Rabu (10/3) 10.40 WITA

Sementara sampai berita ini ditulis, Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi Kaltim, Ismid Rizal tidak dapat ditemui karena tidak berada ditempat, hanya staf saja yang ditemui saat diminta konfirmasi. (sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]