Search
Search
Close this search box.

Bejat! Modus Berkawan, Gadis 15 Tahun Dijual Rp 250 Ribu

SAMARINDA, PROKALTIM- Semakin marak kasus perdagangan perempuan, modus hubungan pertemanan menjadi unsur kasus perdagangan online yang akhir-akhir ini terjadi.

Jalinan pertemanan tidak membuat pria berinisial EP (28) ini terhalang menjalankan bisnisnya itu, Pria tersebut rela menjual temannya NH (15), Demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

(Foto: prokaltim)

Ditemui saat Press Release, Rabu (17/3), Kapolsek Samarinda Kota. Akp. M. Aldy. H. Menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan pada Senin (15/3) Pukul 21.00 WITA, “Kita sering dapat laporan dari pihak hotel bahwa banyak terjadinya transaksi yang mengatas namakan pihak hotel yang menyediakan wanita,” ucap M. Aldy saat Press Release.

Polisi langsung menanggapi laporan dari pihak hotel tersebut, melakukan penyelidikan, di dapatlah tersangka (EP) ini di suatu hotel di wilayah Samarinda.

Baca juga  Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem Pemkab Kukar, 1000 KPM Dapat Bantuan Sembako

“Modus yang di lakukan tersangka ialah menggunakan aplikasi MeChat, dimana dia menawarkan kepada pelanggannya yang mau melakukan perbuatan tersebut, Tersangka melakukan pengiriman pesan open BO dengan menampilkan foto wanita tanpa busana, Kami mengamankan 2 barang bukti yang berupa 1 unit hp dengan uang tunai sebesar Rp.700.000.00.” ungkap perwira balok tiga ini.

Tersangka memberi tarif untuk sekali kencan yaitu 250 rb s/d 1jt, menurut pengakuan dari tersangka dia sudah menjual 2 orang dan kegiatan tersebut sudah ia lakukan selama 2 bulan belakangan ini.

Dari hasil transaksi itu tersangka mendapatkan sekitar 50rb hingga 100rb untuk dia sendiri, untuk sistem pembayaran nya itu dilakukan secara tunai.

Tersangka (EP) Juga menjelaskan dari hasil transaksi tersebut dipakai untuk makan, membeli rokok dan bermain judi online.

Baca juga  Personil Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-Sabu di Samarinda

Atas perbuatannya tersebut tersangka di jerat UU tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pasal (2) ayat (2) UU RI Nomor (21) tahun 2007 dimana UU tersebut menjelaskan tentang tindak pidana perdagangan orang jo pasal 76f jo pasal (83) UURI Nomor (35) Tahun 2014 dan tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) Tahun penjara maksimal 15 (lima belas) Tahun penjara.
(jum/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]