Search
Search
Close this search box.

Inilah Mekanisme dan Syarat Melakukan Penukaran UPK 75 Tahun RI

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI telah efektif berlaku mulai kemarin (22/3). Kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) ini untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh wilayah NKRI
untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak-banyaknya.

Untuk memilikinya, ada mekanisme penukaran yang perlu dilakukan masyarakat. Dikatakan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Balikpapan, Sri Darmadi Sudibyo, mekanisme penukaran untuk memperoleh UPK 75 Tahun RI setelah implementasi kebijakan baru masih tetap sama,

“Masyarakat bisa melalui penukaran inidividu ataupun penukaran kolektif, baik itudi
Kantor Bank Indonesia atau cabang bank umum yang telah ditunjuk,” ujarnya.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan baik itu pemesanan penukaran individu melalui PINTAR, ataupun pemesanan penukaran kolektif dengan cara
menyampaikan formulir permohonan penukaran dan data penukar melalui e-mail kepada kantor Bank Indonesia.
Saat melakukan penukaran, masyarakat harus membawa dokumen penukaran seperti KTP dan bukti pemesanan.

“Melalui kebijakan perluasan penukaran yang
baru, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI baik melalui penukaran individu ataupun kolektif, dapat kembali melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dengan
jumlah penukaran maksimal sebanyak seratus lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari berikutnya,” urai pria berkacamata ini.

Baca juga  Beri Layanan Terbaik di Tengah Banyak Tantangan, Perumda TMB Kejar Pertumbuhan Pelanggan

Apabila masyarakat mengalami kendala untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu melalui PINTAR, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bank Indonesia sesuai waktu operasional layanan penukaran, yakni 08.00-11.00
Wita. Masyarakat akan dibantu oleh petugas untuk melakukan pemesanan penukaran secara
individu dan dapat langsung melakukan
penukaran pada hari yang sama (H+0), selama persediaan masih ada.

“UPK 75 Tahun RI merupakan legal tender atau alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya.

Persyaratan Menukar UPK 75 Tahun RI dengan Metode Individu

Penukar UPK 75 Tahun RI merupakan warga megara Indonesia yang memiliki KTP. Masyarakat melakukan pemesanan penukaran melalui
PINTAR untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran atau datang langsung ke kantor Bank Indonesia.
Membawa dokumen penukaran berupa KTP asli, bukti pemesanan penukaran individu (apabila memesan melalui PINTAR), serta uang tunai senilai dengan nominal UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.

Baca juga  MTQ Resmi Ditutup Wagub Kaltim dan Kabupaten Kukar Juara Umum MTQ Ke-44 Kaltim

Persyaratan Menukar UPK 75 Tahun RI dengan Metode Kolektif

Minimal 17 orang warga negara Indonesia yang memiliki KTP melakukan pemesanan penukaran kolektif yang
dikoordinasi oleh perwakilan penukar. Kemudian, perwakilan penukar mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan dalam bentuk file Ms. Excel kepada Bank Indonesia melalui e￾-mail untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif.

Pada saat melakukan penukaran, perwakilan penukaran kolektif wajib membawa
formulir permohonan penukaran UPK 75 Tahun RI yang asli, KTP perwakilan penukaran kolektif yang asli,
fotokopi KTP sesuai dengan nama￾-nama yang tertera pada daftar pemesanan. Selain itu, penukaran kolektif juga wajib membawa bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk digital atau hardcopy.

Bank, lembaga, instansi, korporasi, organisasi, ataupun asosiasi tetap dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif
untuk mewakili penukaran keluarga atau
kolega. (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]