Search
Search
Close this search box.

KPU Balikpapan Buka Kotak Suara Tersegel, Persiapan Pemilu 2024

BALIKPAPAN,PROKALTIM-Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 26 Maret 2021 dan merupakan perintah dari KPU RI. Tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi dan pembukaan kotak suara tersegel Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, acara ini adalah menindaklanjuti perintah KPU RI di mana KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka mempersiapkan pemilu di tahun 2024.

“Jadi nanti ke depan kita tidak lewat rumah ke rumah, karena setiap bulan kita akan update terus datanya juga bekerjasama dengan Discukcapil dan seluruh stakeholder untuk terus didata,” kata Noor Thoha, kepada Prokaltim.com, Sabtu (20/3/2021).

Dia juga menyampaikan, maka yang awal adalah kita buka kotak, didalam kotak itu pemilih-pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya tapi dia tidak termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), itu yang dinamakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kita akan keluarkan semua.

Baca juga  Andi Faisal Sebut Butuh Sinergitas dan Kolaborasi Daerah dan Pusat Wujudkan Impian Petani

Lanjut Thoha, di Balikpapan ada 4.000 Orang yang tidak masuk DPT tapi menggunakan hak pilihnya kita akan cek kebenarannya itu kemudian kalau betul kita update didata.

“Maka itu perlu dicek kebenarannya, jika betul akan di update datanya. Bahkan setiap bulan akan di update data warga Balikpapan, mulai dari yang meninggal, pindah penduduk maupun pendatang, sehingga ketika pemilu data itu mendekati valid,” ujar ketua KPU Balikpapan ini.

Tahapan awal Pemilu 2024 sudah dimulai 30 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya, bulan September 2021 ini tahapan pemilu akan dimulai.

“Karena pemilu juga ada verifikasi partai politiknya, maka tahapan pemilu jauh lebih banyak dari tahapan pilkada. Mudah-mudahan itu bisa disetujui, kita akan rencanakan anggaran, dan kemudian menyusun regulasi hingga tahapan lainnya,” ucapnya.

Sementara itu dia mengatakan, pembukaan kotak suara tersegel ini tidak mempengaruhi hasil Pilkada 2020, karena sudah selesai dan KPU Balikpapan sudah menetapkan pemenangnya. Dan sesuai aturan undang-undang jika KPU melakukan pembukaan kotak suara pihaknya tetap harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian.

Baca juga  Startegi Disperindag Kukar Jaga Kelestarian Budaya dengan Kolaborasi Berbagai Pihak Gelar Event Budaya

“Ini sebagai bentuk transparansi KPU jangan sampai ada kecurigaan orang lain. Tentu ini nanti bisa menjadi masalah baru, dan disamping memang secara formal kita melanggar aturan jika buka kotak tanpa berkoordinasi,” ungkapnya.

Jika tidak ada pemuktahiran data berkelanjutan, maka pembukaan kotak suara tersegel akan dilakukan kalau ada gugatan yang memerlukan alat bukti yang ada di dalam kotak untuk kepentingan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan sampai kesalahan yang sudah terjadi terulang kembali, misalnya suara tidak sah banyak. Pihak KPU juga diminta untuk melakukan riset terkait dengan upaya KPU memaksimalkan Pemilu 2024 berdasarkan evaluasi di tahun sebelumnya,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]