PROKALTIM,BALIKPAPAN – Jaringan Gas (Jargas) di Kota Balikpapan menjadi salah satu inti bisnis berjumlah 16.331 pelanggan dan yang terhambat macet berjumlah 472 pelanggan diputus.
Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses Balikpapan, Andi Sangkuru menjelaskan, aturan pemutusan tersebut dari Pemerintah Pusat karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga untuk menambah sambungan baru dinilai sulit karena jumlah pelanggannya tidak boleh lebih dari kuota.
“Jadi kalau ada pak tolong dong sambungkan depan rumah saya ada pipa, ya nggak segampang itu. Tapi kalau memang ada warga yang mau, kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina maka kami boleh menjual meteran, artinya ada pelanggan kami terhadap aturan tersebut,” jelasnya.
“Pemutusan itu karena pelanggan menunggak pembayaran selama dua bulan dan ketiga bulannya segel dicabut yang tak bertuan,” ujarnya, kepada awak media, pada Senin (10/6/2024).
Andi Sangkuru juga menyampaikan, bagi warga yang mau menyambung Jargas dipersilakan melapor ke Perumda Manuntung Sukses dan bersedia membayar dari tunggakan meterannya karena tersambung ID pelanggan tidak boleh aktif kalau ada tunggakan.
Ditanya terkait pungli, ia mengatakan, tidak ada pungli di Perumda Manuntung Sukses. “Kami tidak ada pungli, kecuali kalau ada material tambahan yang dibutuhkan. Misalnya dari kami dua meter pipa, ternyata rumahnya jauh ke dalam sehingga menambah dua meter. Berarti dua meter itu yang bayar dan itu kami ada berita acara karena harus kami laporkan ke Pertamina,” jelasnya. (to)