Search
Search
Close this search box.

Badan Wakaf Akan Bekerjasama dengan BPN

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Soal penetapan dan legal standing aset wakaf yang kini dikelola secara tradisional oleh nahzir atau orang-orang yang dipercayakan mengelola wakaf. Saat pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan.

Ketua BWI Kota Balikpapan Subari mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BPN untuk mendata aset wakaf yang ada di Kota Balikpapan. BWI Kota Balikpapan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Balikpapan.

Karena ada pihak ahli waris yang menggugat aset wakaf yang sudah diserahkan untuk kepentingan masyarakat. Pihaknya akan mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada, sehingga dapat menjadi dasar hukum ketika timbul persoalan hukum.

Baca juga  Pembangunan SMP Negeri 26 Balikpapan Regency Belum Sampai Target

“Aset wakaf yang ada sudah legal standing, sehingga ketika kemudian hari ada yang menggugat dapat menjadi dasar hukum. Maka itu kita mengundang pihak BPN agar pelaksanaan proses verifikasi terhadap aset wakaf yang sudah ada bisa dipercepat,” kata Subari yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan kepada media.

Dia juga mengatakan, BWI adalah lembaga independen yang mengurusi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masalah wakaf yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Subari juga menyampaikan, karena memang banyak penyerahan hibah terhadap tanah wakaf atau aset yang diwakafkan tersebut tidak dilakukan dengan komunikasi yang baik. Bahkan ada temuan sudah dijualbelikan dari hasil pantauannya, banyak aset wakaf itu yang terbengkalai sehingga tidak terkelola dengan baik.

Baca juga  Pemkot Balikpapan Jamin 1.875 Ketua RT BPJS Ketenagakerjaan

“Kita akan menginventarisir aset-aset wakaf yang sudah diwakafkan untuk disertifikasi,” terangnya.

Lanjut politisi dari PKS ini menambahkan, pengelolaan secara tradisional ternyata banyak kendalanya. Misalnya pihak ahli waris menggugat kembali lahan yang sudah diwakafkan oleh orang tuanya terdahulu. Karena tergiur harga lahan yang semakin tahun semakin mahal.

“Kita juga sudah kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Karena banyak juga pengurus BWI yang merupakan pegawai dari Kemenag. Mereka sangat berkompeten soal wakaf,” ucapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]